PII Tunjang Pembiayaan Hijau di Indonesia, Begini Carany

PII Tunjang Pembiayaan Hijau di Indonesia, Begini Carany

“Wahid menuturkan bahwasanya PII telah melakukan penjaminan terhadap pembiayaan kepada sekitar 41 proyek hijau dengan total investasi mencapai Rp 470 triliun serta PII telah terlibat langsung dalam penjaminan pembangkit renewable dengan total investasi Rp 57 triliun.”

Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII, Wahid Sutopo, mengungkapkan potensi dan peluang bisnis dari pembiayaan hijau di Indonesia. Hal ini terlihat dari survei economic forum, di mana sebagian besar responden melihat ada beberapa resiko besar terkait perubahan iklim.

Dalam suatu kesempatan, Wahid menjelaskan beberapa upaya PII untuk mendorong pengembangan sektor hijau. Salah satu diantaranya adalah PII mendorong adanya creative financing.

“Creative financing artinya dapat dilakukan pembangunan tanpa harus menimbulkan beban pembiayaan kepada APBN, ini yang sudah dilakukan [PII] sejauh ini,” ujar Wahid dalam acara Green Economic Forum 2022, Jumat (1/7/2022).

Lebih lanjut, mekanisme lain yang dilakukan PII untuk mendorong upaya pembiayaan hijau ini adalah juga melalui penerapan safeguard environmental and social framework dalam setiap penjaminan yang dilakukan PII, baik itu dalam skema penjaminan public private partnership (PPP), direct lending, ataupun skema lainnya.

Wahid menjelaskan bahwa sebelum suatu proyek akan diberikan penjaminan oleh PII, maka PII akan memastikan terlebih dahulu bahwa proyek tersebut telah memenuhi prinsip perlindungan terhadap resiko lingkungan dan sosial yang ada.

Selain itu, Wahid menuturkan bahwasanya PII telah melakukan penjaminan terhadap pembiayaan kepada sekitar 41 proyek hijau dengan total investasi mencapai Rp 470 triliun serta PII telah terlibat langsung dalam penjaminan pembangkit renewable dengan total investasi Rp 57 triliun.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2009, Pemerintah Indonesia telah membentuk PII sebagai BUMN dibawah Kementerian Keuangan yang bertugas untuk memberikan penjaminan atas proyek infrastruktur pemerintah yang dikembangkan dengan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Terdapat dua skema yang biasanya digunakan pada penjaminan pembiayaan, yaitu PPP dan direct lending.

Dalam format PPP, PII berperan memberikan jaminan untuk risiko berkaitan komitmen pemerintah terhadap badan usaha. Risiko tersebut mencakup seperti pembebasan lahan, komitmen tarif, hingga availability payment. Dalam hal skema direct lending, PII menjamin jika ada gagal bayar dari debitur.

Regulasi yang mengatur mengenai PII ini tertuang lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.

 

AA

Dipromosikan