Pabrik Sepatu Nike PHK Karyawan Dalam Masa Percobaan, Kemenaker Akan Selidiki
“PHK bagi pekerja yang masih dalam masa percobaan, harus dilihat penyebabnya.”
Beredar video karyawan pabrik sepatu Nike, PT Victory Chingluh Indonesia, yang menolak pemutusan hubungan kerja (PHK). Diketahui dalam video tersebut, PHK dilakukan kepada karyawan yang tengah menjalani masa percobaan di bawah tiga bulan.
Salah satu karyawan PT Victory Chingluh Indonesia mengatakan bahwa karyawan yang di-PHK adalah karyawan yang statusnya masih dalam masa percobaan tiga bulan dan kemungkinan akan diikuti dengan PHK bagi karyawan yang masih bekerja di bawah dua tahun.
“Saya setahun saja belum, jadi kita takut karena PHK kemarin itu mendadak. Nggak ada pemberitahuan. Jadi bakalan ada kloter kedua di bawah dua tahun,” tuturnya.
Menanggapi kasus tersebut, Juru Bicara Kementerian Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, Kementerian akan melakukan mendalami dan memeriksa terkait PHK tersebut, terutama yang berkaitan dengan status dari pekerja yang dikenai masa percobaan.
“Menurut aturan, masa percobaan hanya boleh diterapkan pada pekerja yang berstatus tetap. Jika pekerja-pekerja itu berstatus kontrak maka tidak boleh ada masa percobaan,” ujarnya kepada detikcom pada Kamis (30/6/2022).
Kemudian, untuk PHK bagi pekerja yang masih dalam masa percobaan, harus dilihat penyebabnya. Ia mengatakan bahwa penyebab PHK akan berkaitan dengan hak-hak yang akan didapat pekerja.
“Jika PHK tersebut karena pekerja yang bersangkutan meninggal dan atau pekerjaannya sudah selesai, maka si pekerja tidak berhak atas uang gaji sisa masa percobaannya yang belum dibayar,” jelasnya.
“Namun jika ada alasan dari perusahaan bahwa ada keadaan khusus karena order berkurang. Pertanyaannya adalah, apakah klausul ‘keadaan khusus’ ini dicantumkan dalam perjanjian masa percobaannya?” tambahnya.
MH








































