Buntut Promosi, Holywings Digugat Rp100 Miliar
“Holywings diminta ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar oleh pemilik nama Muhammad.”
PT Aneka Bintang Gading yang menaungi unit usaha Holywings digugat oleh Muhammad Faisal dan Muhammad Husni Mubarak secara perdata. Penggugat mengaku dirugikan promo minuman keras (miras) untuk warga bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.
Kedua penggugat tersebut melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Juru bicara ACTA, Hendarsam Marantoko, mengatakan gugatan diajukan atas dasar dua hal pokok. Pertama, terkait dengan promosi minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria yang lakukan manajemen restoran dan bar tersebut beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan kedua kliennya merasa tersinggung dan dirugikan atas hal tersebut. Dengan demikian, kedua kliennya merasa berhak menggugat karena nama Nabi Muhammad yang juga nama kedua kliennya dipakai untuk promo miras oleh Holywings.
Selain itu, manajemen Holywings patut diduga terkesan lepas tangan dan melimpahkan semua masalah ke karyawannya atas promo miras hingga menjadi tersangka dan nasib ribuan karyawan Holywings lainnya yang terimbas atas kasus tersebut.
“Kedua latar belakang tersebut kita ajukan gugatan secara perdata karena kami melihat dan menyerap aspirasi dan keluhan para publik yang terkesan dan patut diduga manajemen Holywings terkesan lepas tangan dan melimpahkan semua masalah ke karyawannya,” kata Hendarsam kepada wartawan pada Kamis (30/6/2022).
Oleh karena itu, dalam surat gugatannya, PT Aneka Bintang Gading dinyatakan melanggar Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan 1365 KUHPerdata.
Dalam hal ini, Hendarsam dan timnya menggugat dua tergugat, yaitu Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading, Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II).
Ia menambahkan, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena domisili tergugat I berada di Tangerang. Saat ini, setelah mendaftarkan gugatan di PN Tangerang, Hendarsam dan tim sedang menunggu nomor registrasi perkara perdata.
“Secara keperdataan, mereka (PT Aneka Bintang Gading) bertanggung jawab penuh. Jadi, nggak boleh menimpakan itu kepada karyawan saja. Harus bertanggung jawab terkait hal tersebut,” sambungnya.
Hendarsam menambahkan bahwa pihaknya menuntut permintaan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar yang terdiri atas kerugian materiil Rp 50 miliar dan imateril Rp 50 miliar. Namun, Hendarsam tidak dapat merinci uang senilai tersebut atas kerugian apa saja.
“Kita tuntut ganti rugi materiil dan imateriil, masing-masing Rp 50 miliar. Jadi total sebesar Rp 100 miliar. Apabila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat” ucapnya melalui sambungan telepon pada Kamis (30/6/2022).
Tidak berhenti sampai di situ, Organisasi Kepemudaan Islam dan Kristen juga melayangkan gugatan class action kepada PT Aneka Bintang Gading dengan tuntutan sebesar Rp 35,5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (01/07/2022).
“Uang tersebut nantinya akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia,” kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara.
Pangeran menjelaskan, dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersial sehingga harus dipertanggungjawabkan secara materil di hadapan hukum.
MH








































