Kekayaan Intelektual Kini Dapat Dijadikan Objek Jaminan Hutang, Ini Ketentuannya

Kenali Pengaturan “PNBP Berkeadilan” dalam Pelindungan KI

Kekayaan Intelektual Kini Dapat Dijadikan Objek Jaminan Hutang, Ini Ketentuannya

“Jaminan dalam skema pembiayaan berbasis KI yaitu antara lain berupa jaminan fidusia atas KI, kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif, serta hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif. “

Pada 12 Juli 2022 yang lalu, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP 24/2022). Peraturan ini mengatur diantaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank yang berbasis Kekayaan Intelektual (KI).

“(1) Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. Penilaian Kekayaan intelektual,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP 24/2022.

Diatur bahwa salah satu upaya pemanfaatan KI yang bernilai ekonomi adalah melalui optimalisasi KI sebagai objek jaminan utang. Pasal 9 ayat (1) PP 24/2022 ini menjelaskan bahwa lembaga keuangan dapat menggunakan KI sebagai objek jaminan utang. “(1) Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PP 24/2022.

Bentuk-bentuk objek yang dapat diterapkan sebagai jaminan hutang dalam skema pembiayaan berbasis KI yaitu antara lain berupa jaminan fidusia atas KI, kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif, serta hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.

Yang dimaksud dengan kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif yaitu seperti setiap perjanjian lisensi atau kontrak kerja yang diterima Pelaku Ekonomi Kreatif terhadap KI yang dimilikinya. Sedangkan, yang dimaksud dengan hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif dicontohkan sebagai hak tagih atas royalti yang diwajibkan dibayar pengguna lagu dan/atau alat musik untuk penggunaan secara komersial.

Kemudian secara lebih lanjut, diatur bahwa tidak semua KI dapat dijadikan objek jaminan utang dalam ketentuan PP ini. Hanya KI yang telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta KI yang sudah dikelola baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain yang dapat dijadikan objek jaminan utang.

Adapun diketahui bahwa apabila pelaku Ekonomi Kreatif menjaminkan KI-nya kepada lembaga keuangan bank atau non-bank, maka diatur dalam PP ini bahwa nantinya akan dilakukan penilaian terhadap KI tersebut yang akan dilakukan oleh penilai KI sebagaimana ketentuan dalam PP ini.

Diketahui pula bahwa nantinya pelaku Ekonomi Kreatif juga dapat memperoleh pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan. Pembiayaan alternatif yang dimaksud tersebut diantaranya adalah melalui Peer-to-Peer Lending dan Equity Based Crowdfunding. 

 

AA

Dipromosikan