OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Fintech P2P Lending
“Kini Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) harus berbentuk perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar.”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk industri teknologi finansial pendanaan bersama atau fintech peer-to-peer (P2P) lending atau yang tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022).
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan bahwa POJK No. 10/2022 tentang LPBBTI ini bertujuan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
“Dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen,” ungkapnya dalam siaran pers.
Anto juga menjelaskan bahwa POJK No. 10/2022 bertujuan untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya yaitu POJK 77/2016 yang kemudian dicabut dan tidak diberlakukan lagi melalui POJK No. 10/2022.
“POJK ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen,” tambahnya.
Dalam POJK tersebut, terdapat beberapa ketentuan baru yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara. Salah satunya adalah mengenai ketentuan permodalan saat pendirian. Dalam POJK tersebut diatur bahwa penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar, yang mana bada aturan sebelumnya sebesar Rp2,5 miliar.
Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar, serta kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung tidak melebihi 85% dari modal disetor. Bagi penyelenggara konvensional yang akan melakukan konversi menjadi basis syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK, diikuti dengan calon pihak utama yang merupakan pemegang saham pengendali (PSP), direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah yang juga wajib memperoleh persetujuan dari OJK.
Dalam menyelenggarakan kegiatannya, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit dua anggota direksi, paling sedikit satu orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi. Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit satu orang SDM.
Untuk memastikan pendanaan lancar, penyelenggara juga harus menerapkan sistem dan kualitas pendanaan seperti yang diterapkan dalam perbankan. Penilaian kualitas tersebut terdiri atas, lancar, dalam perhatian khusus (terdapat keterlambatan kurang dari 30 hari), kurang lancar (keterlambatan lebih dari 30 hari tetapi kurang dari 60 hari), diragukan (keterlambatan lebih dari 60 hari tetapi kurang dari 90 hari), serta macet (keterlambatan lebih dari 90 hari).
Sedangkan terkait dengan penggunaan sistem elektronik, Penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh penyelenggara, serta wajib menyampaikan laporan mengenai data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara pada pusat data fintech lending milik OJK.
MH








































