Indonesia Kerjasama dengan WIPO Bangun IP Academy
“IP Academy akan memberikan dukungan terhadap SDM Indonesia dalam hal pelatihan alternative dispute resolution (ADR) kekayaan intelektual.”
Pada pertemuan bilateral antara Kementerian Hukum dan HAM RI dan World Intellectual Property Organization (WIPO), Menteri Yasonna Laoly menegaskan bahwa Indonesia akan melakukan kerjasama teknis yang menyangkut peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta pembangunan ekosistem kekayaan intelektual (KI) bersama WIPO. Salah satu strateginya dilakukan melalui dukungan pembangunan IP Academy.
“Indonesia mendukung pembangunan sistem kekayaan intelektual secara global dan terus melakukan upaya yang dapat memberikan dampak positif serta melakukan transformasi berkolaborasi dengan WIPO. Tentu saja hal itu (pembentukan IP Academy) dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Yasonna, Jumat (15/07/2022).
Dalam pertemuan bilateral tersebut, Yasonna menyebutkan bahwa IP Academy akan memberikan dukungan terhadap SDM Indonesia dalam hal pelatihan alternative dispute resolution (ADR) kekayaan intelektual. Sebab, ADR dinilai lebih memberikan keuntungan dalam sengketa KI bagi kedua belah pihak dengan sifatnya yang fleksibel dan rahasia.
Dalam pertemuan sebelumnya antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan WIPO, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menuturkan bahwa diperlukannya pelatihan terkait ADR untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI. Anom mengharapkan WIPO dapat menyelenggarakan pelatihan ini bagi PPNS di DJKI. Hal inilah yang kemudian ditindaklanjuti dalam pertemuan bilateral tersebut.
“Diharapkan dengan adanya training maupun berbagi pengalaman akan dapat meningkatkan kompetensi PPNS dalam menangani kasus-kasus yang membutuhkan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” ujarnya, Rabu (08/06/2022).
Menanggapi hal ini, Delegasi WIPO Singapore Office, Thitapa, mengapresiasi langkah DJKI yang telah membuat perkembangan serius untuk memajukan sistem KI di Indonesia. Pihaknya siap untuk terus bekerja sama dengan DJKI dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan program bilateral lainnya.
Sebagai informasi, selama 2020 – 2022, terdapat 32 mediasi perkara pelanggaran KI yang masuk ke DJKI. Sejauh ini, ada sembilan perkara yang sudah berhasil diselesaikan, dan 14 masih dalam proses penyelesaian.
AA








































