Kemenkeu Hapus Pungutan Ekspor Minyak Kelapa Sawit Mentah

Pembatasan Ekspor Segera Diberlakukan, Harga Sawit Turun Drastis Hingga 50 Persen
Image Source by ddtc.co.id

Kemenkeu Hapus Pungutan Ekspor Minyak Kelapa Sawit Mentah

“Kebijakan yang bertujuan untuk mempercepat ekspor komoditas tersebut yang sempat terhambat saat kebijakan larangan ekspor sebelumnya.”

Kementerian Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

“PMK ini adalah perubahan atas PMK 103/PMK.05/2022 tentang tarif Badan Layanan Umum (BLU) dana perkebunan sawit menyangkut pajak ekspor yang banyak disampaikan di publik,” ungkap Sri Mulyani pada agenda G20, di Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/07/2022).

Ia mengungkapkan bahwa aturan ini merupakan respons atas situasi industri kelapa sawit di dalam negeri yang saat ini sedang kembali normal. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk mempercepat ekspor komoditas tersebut yang sempat terhambat saat kebijakan larangan ekspor sebelumnya. Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan pungutan ekspor produk sawit dan turunannya ini tidak berlaku permanen.

Kebijakan tersebut akan berlaku hingga akhir bulan Agustus alias 31 Agustus 2022. Dengan kebijakan ini, maka pemerintah menggratiskan pungutan ekspor CPO selama periode tersebut. Setelah itu, tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali secara progresif.

“Sampai 31 Agustus 2022, tarif pungutan ekspor produk sawit dan turunannya, seperti tandan buah segar, biji sawit, minyak sawit mentah (CPO), used cooking oil, dan sebagainya ditetapkan nol rupiah,” katanya.

Setelah 31 Agustus 2022 atau 1 September 2022, pemerintah akan memberlakukan skema tarif progresif untuk tarif pungutan ekspor produk sawit dan turunannya. Artinya, apabila harga CPO global turun, maka tarif pungutan ekspor juga akan turun dan murah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan tersebut tidak akan mempengaruhi penerimaan negara dan aman.

“Penerimaan negara sih aman. Anda lihat aja penerimaan kita masih tinggi 40% yoy, jadi kita masih aman,” tuturnya kepada wartawan di acara yang sama dengan Sri Mulyani.

Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut dibuat Adapun alasan kebijakan diturunkannya pungutan ekspor sawit ini yakni untuk mempercepat ekspor CPO dan produk turunan sawit lainnya.

“Kita mau mempercepat ekspor saja. Waktu kemarin terjadi harga yang tinggi, kita mengendalikannya supply dalam negerinya jadi lengkap, supaya bisa menurunkan harga di konsumen. Tapi setelah itu perlu penyesuaian agar ekspornya jalan lagi,” tutupnya.

 

MH

Dipromosikan