Toyota Menangkan Sengketa Merek Lawan Komisi Banding Kementerian Hukum dan HAM

Toyota Menangkan Sengketa Merek Lawan Komisi Banding Kementerian Hukum dan HAM
Image Source by tempo.co

Toyota Menangkan Sengketa Merek Lawan Komisi Banding Kementerian Hukum dan HAM

“Hakim menilai merek ‘Pallet’ milik Suzuki telah selesai masa perlindungannya sehingga tidak bisa dijadikan dasar penolakan.”

Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota) memenangkan sengketa merek melawan Komisi Banding Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas keputusan Komisi Banding Merek yang menolak pendaftaran merek “e-Pallete” milik Toyota. 

Penolakan tersebut didasari karena Kemenkumham menilai merek tersebut identik dengan merek “Pallet” yang sebelumnya telah terdaftar dan resmi oleh Suzuki Indomobil Motor. Namun kenyataannya, merek “Pallet” milik Suzuki telah berakhir masa perlindungannya sejak 13 Agustus 2019 lalu.

Dalam gugatannya, Toyota mengajukan tiga petitum, yaitu meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa merek “Pallet” dengan nomor pendaftaran IDM000327672 tidak dapat dijadikan rujukan penolakan karena sudah berakhir masa perlindungannya sehingga  tidak mendapat perlindungan hukum. 

Kedua, Toyota meminta hakim untuk memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis supaya mengabulkan seluruh permohonan pendaftaran merek “e-Palette” dengan nomor agenda D002018003994 untuk melindungi jenis barang yang termasuk di kelas 12 untuk jenis barang “Mobil dan bagian-bagian struktur mobil. Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Berdasarkan putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Sejalan dengan isi gugatan penggugat, Majelis Hakim juga menilai bahwa merek “Pallet” milik Suzuki telah selesai masa perlindungannya sehingga tidak memiliki perlindungan hukum dan tidak bisa dijadikan sebagai dasar penolakan.

“Menyatakan merek  nomor pendaftaran IDM000327672 tidak dapat dijadikan sebagai dasar penolakan karena sudah berakhir masa perlindungannya dan tidak mendapat perlindungan hukum. Kedua, membatalkan Putusan Tergugat No. 25/KBM/HKI/2020 yang diputus pada tanggal 10 Maret 2020 dengan segala akibat hukumnya. Ketiga, memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk mengabulkan permohonan pendaftaran merek “e-Palette” No. Agenda D002018003994 untuk melindungi jenis barang yang termasuk di kelas 12 untuk jenis barang “Mobil dan bagian-bagian struktur mobil”, demikian dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).

Berdasarkan catatan di Direktori Merek Kementerian Hukum dan HAM, diketahui bahwa merek “Pallet” milik Suzuki dengan nomor pendaftaran nomor IDM00032767 telah didaftarkan sejak tahun 2009 dan perlindungannya berakhir pada tahun 2019. Namun, Suzuki tidak memperpanjang perlindungan atas merek tersebut.

 

MH

Dipromosikan