Permudah Urusan Impor, Ini Isi Permendag No. 25 Tahun 2022

Permudah Urusan Impor, Ini Isi Permendag No. 25 Tahun 2022

Permudah Urusan Impor, Ini Isi Permendag No. 25 Tahun 2022

“Diatur dalam Permendag ini bahwa kini semua kegiatan importasi komoditas akan dimasukkan dalam satu neraca, yaitu neraca komoditas.”

Beberapa waktu belakangan ini, Kementerian Perdagangan baru saja menerbitkan peraturan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang tertuang dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022. Peraturan ini berisikan beberapa perubahan pengaturan yang dinilai dapat mempermudah pelaku usaha dalam melakukan impor di Indonesia.

“Kami di pemerintah selalu melihat perkembangan dalam dunia perdagangan, dan saat ini sudah dikeluarkan satu peraturan baru No 25/2022 tentang importasi demi mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan importasi,” ujar Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, Kamis (14/07/2022).

Diatur dalam Permendag ini bahwa kini semua kegiatan importasi komoditas akan dimasukkan dalam satu neraca, yaitu neraca komoditas. Veri mengatakan hal ini dilakukan agar Pemerintah dalam merumuskan kuota impor kedepannya tidak akan menyimpangi usulan yang masuk dari lembaga seperti Kementerian Pertanian atau Kementerian Perindustrian terkait neraca komoditas.

“Misal soal importir pangan, bagaimana di Indonesia, panen atau tidak, sehingga impor komoditas pangan seperti beras dan gula tergantung situasi dalam negeri. Sehingga, di awal siapa saja yang mengajukan itu sudah dibahas dalam neraca komoditas dan diikuti secara transparan oleh kementerian. Terkait dan atas dasar itu kami memutuskan kuota impornya,” ujar Veri.

Selain itu, diatur pula dalam Permendag ini bahwa pengajuan impor kedepannya dapat dilakukan secara elektronik, yakni melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Inatrade. Demikian, pelaku usaha nantinya tidak perlu untuk harus bertemu dengan petugas yang ada di Kementerian Perdagangan secara langsung.

Menanggapi adanya peraturan ini, Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Timur, Bambang Sukadi, mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan. Sebab, hal ini dinilai mencerminkan adanya kedinamisan peraturan yang mana menyesuaikan dengan kondisi dalam negeri.

“Permendag 25/2022 ini adalah penyempurnaan dari Permendag 20/2021 karena ternyata dalam Permendag 20/2021 itu ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, dan GINSI sangat mendukung,” ujarnya.

 

AA

Dipromosikan