Masih Soal Lamanya Pengurusan AMDAL, IMA Berikan Sejumlah Usulan

Masih Soal Lamanya Pengurusan AMDAL, IMA Berikan Sejumlah Usulan

“Lamanya pengurusan dokumen ini, yang dinilai bisa mencapai 1 tahun, membuat permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) yang diajukan oleh perusahaan tambang terganggu.”

Hingga saat ini, kalangan pelaku usaha di sektor pertambangan diketahui masih mengeluhkan permasalahan terkait proses pengurusan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai terlampau lama. Pelaksana Harian Indonesian Mining Association (IMA) mengungkapkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen tersebut bisa mencapai satu tahun.

Jika mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tahapan dalam penyusunan dokumen AMDAL ini meliputi proses Penapisan (proses seleksi untuk menentukan apakah suatu usaha memerlukan AMDAL atau tidak), Pengumuman, Pelingkupan (menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak dari rencana kegiatan), Penyusunan Dokumen KA-Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL, dan RPL, serta terakhir adalah terbitnya Persetujuan Lingkungan.

Pengamat Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, mengindikasi bahwa permasalahan lamanya proses pengurusan dokumen AMDAL ini terletak pada proses penilaian kelayakan AMDAL di lapangan oleh Tim Uji Kelayakan. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, menduga bahwa pemahaman peraturan yang belum seragam oleh sejumlah evaluator lah yang membuat proses penilaian ini memakan waktu lama.

Di sisi lain, Djoko Widajatno selaku Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA menjelaskan bahwa lamanya pengurusan dokumen ini, yang dinilai bisa mencapai 1 tahun, membuat permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) yang diajukan oleh perusahaan tambang terganggu. RKAB merupakan dokumen yang berisikan rencana kerja dari perusahaan yang wajib diajukan penambang kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan izin menambang untuk kegiatan usahanya.

“Waktu yang dibutuhkan adalah 6 bulan sampai mendekati 1 tahun melewati batas pengajuan RKAB, pemerintah tidak mau mempertimbangkan hal keterlambatan dari Kementerian/ Lembaga yang berkuasa,” ujar Djoko kepada Kontan.co.id (16/8).

Menyikapi hal ini, IMA memiliki beberapa usulan kepada pemerintah yakni; Pertama, mengembalikan AMDAL dan izin lingkungan pada ide dasar mencegah kerusakan lingkungan akibat kegiatan pembangunan dan usaha; Kedua, mengusulkan agar AMDAL dan izin lingkungan tidak menghambat Rencana Kerja dan Anggaran Belanja; Ketiga, memberikan batasan waktu untuk pengurusan AMDAL dan izin lingkungan dan; Keempat, memberikan kesempatan magang bagi aparatur sipil negara (ASN) di perusahaan pemrakarsa Amdal agar dapat mempelajari suasana dunia usaha.

 

AA

Dipromosikan