Perpres EBT Resmi Berlaku, Begini Patokan Tarif Listrik EBT dari PLN

Perpres EBT Resmi Berlaku, Begini Patokan Tarif Listrik EBT dari PLN
Image Source by environment-indonesia.com

Perpres EBT Resmi Berlaku, Begini Patokan Tarif Listrik EBT dari PLN

“Setelah direncanakan lebih dari 2 tahun, akhirnya Perpres EBT resmi ditetapkan. Mulai dari tarif listrik hingga insentif dari pemerintah diatur dalam peraturan presiden tersebut.”

Kini berbagai negara tengah berlomba-lomba untuk memaksimalkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan dalam rangka mempercepat transisi energi. Di Indonesia, hal tersebut dibuktikan dengan adanya berbagai kebijakan yang sedang dibahas terkait dengan energi baru dan terbarukan.

Pada Selasa, 13 September 2022, salah satu kebijakan tersebut resmi ditetapkan yaitu Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres No. 112 Tahun 2022).

Sebelum ditetapkan, Dadan Kusdiana selaku Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengatakan bahwa Perpres No. 112 Tahun 2022 akan secara khusus membahas mengenai panas bumi.

“Dan ini secara khusus untuk panas bumi mendapatkan manfaatkannya terutama project-project panas bumi yang di Pulau Jawa yang secara BPP rendah diberikan ceiling untuk keekonomian panas buminya bisa masuk,” ucap Dadan Kusdiana dilansir dari laman Detik.com (14/09/2022).

Setelah ditetapkan, Perpres No. 112 Tahun 2022 diketahui mengatur beberapa hal seperti harga pembelian tenaga listrik, pelaksanaan pembelian tenaga listrik, Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL), dan peran pemerintah terkait dengan energi baru dan terbarukan seperti dukungan, pembinaan, serta pengawasan.

Terkait dengan penentuan harga pembelian tenaga listrik, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perpres No. 112 Tahun 2022, dijelaskan bahwa harga pembelian tenaga listrik ini yang bersumber dari energi baru dan terbarukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) maka menyesuaikan harga yang akan disepakati dan harga yang telah disepakati dalam peraturan ini.

Harga yang telah disepakati dalam Pasal 5 Perpres No. 112 Tahun 2022 telah ditentukan berdasar atas negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi lampiran peraturan presiden tersebut, tanpa eskalasi selama jangka waktu  PJBL, dan telah disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 Perpres No. 112 Tahun 2022.

Selain tarif pembelian tenaga listrik, diatur pula pelaksanaan pembelian tenaga listrik yang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui penunjukan langsung atau pemilihan langsung sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perpres No. 112 Tahun 2022.

Untuk mekanisme penunjukan langsung, maka dapat didahului dengan adanya proses pemasukan dokumen hingga penandatanganan PJBL. Di samping itu, mekanisme pemilihan langsung dilakukan dengan melakukan penawaran harga terendah berdasarkan harga patokan tertinggi serta dilakukan secara transparan dan adil sebagaimana ketentuan Pasal 16 Perpres No. 112 Tahun 2022.

Lebih lanjut, terhadap pihak yang tadi telah memenangkan penunjukan ataupun pemilihan langsung, maka dapat membuat PJBL melalui kontrak yang dibuat bersama dengan PLN sebagaimana ketentuan pasal 21 Perpres No. 112 Tahun 2022. Setelah membuat kontrak, maka pihak terpilih tersebut ditetapkan sebagai Pengembang Pembangkit Listrik (PPL).

Dalam pengembangkan energi baru dan terbarukan, dukungan pemerintah pun turut disertakan dalam Pasal 22 Perpres No. 112 Tahun 2022, seperti diaturnya ketentuan terkait dengan insentif baik berbentuk fiskal maupun nonfiskal.

Insentif fiskal ini dapat berupa fasilitas pajak penghasilan, fasilitas impor, fasilitas pajak bumi, fasilitas pengembangan panas bumi, dan/atau dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan. Kemudian, insentif nonfiskal dapat berupa insentif yang diberikan oleh baik pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

 

FMJ

Dipromosikan