Resmi! Shopee Umumkan Lakukan PHK Karyawan, Ini Kewajiban yang Harus Diberikan Perusahaan

Resmi! Shopee Umumkan Lakukan PHK Karyawan, Ini Kewajiban yang Harus Diberikan Perusahaan
Image Source by kumparan.com

Resmi! Shopee Umumkan Lakukan PHK Karyawan, Ini Kewajiban yang Harus Diberikan Perusahaan

“Berdasarkan penjelasan Radynal, Shopee diketahui juga akan memberikan tambahan kompensasi atau pesangon sejumlah satu kali gaji di luar perhitungan ketentuan perundang-undangan terkait.”

Teringat masa-masa fenomena bubble burst dimana banyak startup di Indonesia melakukan efisiensi terhadap perusahaannya, kini diketahui Shopee Indonesia yang giliran melakukan pemangkasan terhadap sejumlah karyawannya.

Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil perusahaan setelah dilakukan beberapa upaya penyesuaian melalui perubahan kebijakan usaha dari Shopee Indonesia.

“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” tegas Radynal dalam keterangan resmi dikutip Bisnis.com, Senin (19/9/2022).

Namun dalam keterangan resmi, Radynal ataupun manajemen perusahaan lainnya tidak mengungkapkan mengenai jumlah karyawan atau divisi yang terdampak dari efisiensi ini. Kendati demikian, mengutip pada pernyataan sumber internal Shopee yang diwawancarai Kompas.com, jumlah orang yang dipangkas berjumlah sekitar 3 persen dari total keseluruhan pegawai.

“Perusahaan akan berfokus ke pertumbuhan bisnis yang mandiri serta berkelanjutan, dan kami ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaan kami stabil di situasi ekonomi saat ini,” tambahnya.

Berdasarkan penjelasan Radynal, Shopee Indonesia juga diketahui akan berkomitmen untuk menempuh proses ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Apabila memang benar adanya seperti itu, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdapat beberapa hal yang menjadi kewajiban Shopee terhadap karyawannya yang terdampak efisiensi ini.

Apabila karyawan berstatus kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (PP No. 35/2021) Shopee wajib memberikan uang kompensasi terhadap karyawan tersebut.

Besaran uang kompensasi tersebut adalah tergantung pada upah dan masa kerjanya. Kompensasi ini diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja setidaknya satu bulan secara terus menerus.

Lain halnya jika pekerja tersebut merupakan pekerja yang sifatnya karyawan tetap. Mengacu pada Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021 ketentuan pembayaran pesangon bagi karyawan tetap adalah sebagai berikut:

Lamanya masa kerjaBesaran upah yang diterima
< 1 tahun1 bulan upah
1 tahun s.d. < 2 tahun2 bulan upah
2 tahun s.d. < 3 tahun3 bulan upah
3 tahun s.d. < 4 tahun4 bulan upah
4 tahun s.d. < 5 tahun5 bulan upah
5 tahun s.d < 6 tahun6 bulan upah
6 tahun s.d. < 7 tahun7 bulan upah
7 tahun s.d. < 8 tahun8 bulan upah
8 tahun s.d. < 9 tahun9 bulan upah

 

Adapun berdasarkan penjelasan Radynal, Shopee diketahui juga akan memberikan tambahan kompensasi atau pesangon sejumlah satu kali gaji di luar perhitungan ketentuan perundang-undangan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja Shopee yang dinilai telah memberikan kerja kerasnya selama ini.

“Pencapaian Shopee selama ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen dari Shopee Team. Kami ucapkan terima kasih atas kontribusi seluruh Shopee Team sejauh ini,” ujar Radynal.

 

AA

Dipromosikan