Permudah Perdagangan Internasional, Ini Manfaat Penggunaan Letter of Credit

Permudah Perdagangan Internasional, Ini Manfaat Penggunaan Letter of Credit

Permudah Perdagangan Internasional, Ini Manfaat Penggunaan Letter of Credit

“Ingin melakukan kegiatan ekspor atau impor? Letter of Credit berikan berbagai keuntungan kepada importir dan eksportir melalui penangguhan biaya dari bank.”

Surat Kredit Berdokumen atau yang biasa dikenal dengan Letter of Credit merupakan suatu perjanjian yang diterbitkan oleh bank yang bertindak atas nama nasabah untuk melakukan pembayaran atas dokumen baik dalam proses ekspor maupun impor. Dengan kata lain, bank di sini bertindak sebagai penengah antara eksportir dengan importir.

Jika Letter of Credit digunakan dalam perjanjian ekspor dan impor, maka terdapat beberapa keuntungan baik dari sisi eksportir maupun importir. Pertama, Letter of Credit akan memudahkan transaksi pembayaran. Dalam hal ini, eksportir dapat menerima pembayaran lebih cepat karena pembayarannya ditangguhkan oleh pihak bank dan importir tidak perlu menunggu barang datang terlalu lama.

Kedua, dengan adanya mekanisme penangguhan maka penentuan waktu pembayaran pun dapat disesuaikan dengan kemampuan importir. Ketiga, dengan adanya bank sebagai pihak antara eksportir dan importir, maka hal tersebut akan meningkatkan adanya keamanan transaksi lintas negara.

Dalam praktiknya, Letter of Credit biasanya diajukan oleh importir kepada bank. Setelah itu, importir akan menyiapkan beberapa berkas yang diperlukan seperti daftar produk, invoice, bill of lading, dan berkas lainnya. Kemudian, importir akan melakukan distribusi barang dan melakukan proses pembayaran.

Biasanya, Letter of Credit dipakai dalam transaksi perdagangan internasional yang didasarkan pada ketentuan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) yang dirilis oleh Convention of International Sale of Goods (CIGS) sebagai pedoman penggunaan Letter of Credit.

Di Indonesia, Letter of Credit termasuk ke dalam salah satu usaha penjaminan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Namun, mekanisme Letter of Credit belum diatur secara spesifik melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Hukum positif di Indonesia hanya mengatur mengenai beberapa barang yang jika ingin melakukan ekspor maka wajib menggunakan mekanisme Letter of Credit. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 94 Tahun 2018, barang yang diharuskan ialah mineral, batu bara, minyak das gas bumi, serta kelapa sawit.

 

FMJ

Dipromosikan