Hati-Hati! Pig Butchering Scam Menjadi Modus Baru Penipuan Crypto

Hati-Hati! Pig Butchering Scam Menjadi Modus Baru Penipuan Crypto
Image Source by kompas.com

Hati-Hati! Pig Butchering Scam Menjadi Modus Baru Penipuan Crypto

“Maraknya penipuan crypto telah memakan korban yang berasal dari Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, korban mengalami kerugian hingga Rp550 juta”

Baru-baru ini, terdapat modus penipuan baru di dunia crypto yang bernama penipuan “potong babi” atau yang dikenal dengan nama pig butchering. Pig butchering merupakan penipuan yang dilakukan melalui manipulasi sosial.

Penipuan jenis ini dinamakan pig butchering dikarenakan mekanisme penipuan yang dilakukan oleh pelaku mirip dengan cara peternak yang menggemukan babinya sebelum disembelih agar nantinya peternak dapat daging yang banyak. Dengan kata lain, pelaku akan memanipulasi korban dengan menginvestasikan uangnya ke platform crypto yang bodong dan pada akhirnya akan ditipu.

Penipuan ini pun dialami oleh salah satu perempuan yang berasal dari Pengalengan, Jawa Barat yang menjadi korban pig butchering hingga Rp550 juta. Modus yang dilakukan oleh pelaku berawal dari adanya seorang pria yang mengirim pesan kepada korban melalui fitur direct message Instagram. Setelah berbincang-bincang, percakapan tersebut pun berlanjut di Whatsapp.

Meskipun korban menaruh kecurigaan kepada pelaku, namun karena korban dan pelaku sempat melakukan video call, kecurigaan korban pun hilang. Lambat laun pelaku pun bercerita terkait dengan kesuksesan dirinya akibat melakukan investasi crypto. Setelah itu, pelaku pun mulai memberikan langkah demi langkah mulai dari registrasi akun sampai proses penarikan uang.

Awalnya, profit dari hasil investasi yang dilakukan oleh korban akan ditransfer ke rekening korban. Namun, lambat laun ketika korban telah menginvestasikan sejumlah dana yang besar, dana tersebut tidak lagi dapat ditarik.

Untuk meminimalisir penipuan investasi bodong seperti ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan langkah preventif berupa pengecekan platform.

Pengecekan tersebut dapat dilakukan melalui laman resmi OJK di waspadainvestasi.ojk.go.id atau menghubungi hotline OJK dengan nomor 1500655. OJK pun juga telah mempersiapkan Satuan Tugas Waspada Investasi yang dapat menganalisis kasus dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Selain itu, seseorang yang menjadi korban investasi bodong juga dimungkinkan untuk mengajukan tuntutan atas dasar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan penipuan investasi ataupun mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan negeri setempat.

 

FMJ

Dipromosikan