Antam Spin Off Bisnis Nikel hingga Rp9,8 Trilliun, Apa Bedanya dengan Split Off?

Petinggi PT Antam Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Anoda Logam
Image Source by tribunnews.com

Antam Spin Off Bisnis Nikel hingga Rp9,8 Trilliun, Apa Bedanya dengan Split Off?

“Untuk hilirisasi pengolahan nikel, ANTM resmi laksanakan spin off senilai Rp9,8 triliun kepada 2 anak perusahaannya.”

Per 30 September 2022, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) secara resmi telah menyelenggarakan pemisahan dengan jenis spin off dalam segmen bisnis nikelnya senilai Rp9,8 trilliun. Melalui keterbukaan informasi, Manajemen ANTM telah membagi segmen usaha pertambangan nikel ke dua anak perusahaannya, yaitu PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA).

Mekanisme spin off yang dilakukan oleh ANTM ini diikuti dengan peningkatan modal usaha pada NKA dan SDA. Dikarenakan NKA dan SDA merupakan anak perusahaan ANTM, maka pelaksanaan spin off ini bersifat afiliasi dan kondisi keuangan ANTM pun tidak terpengaruh secara signifikan. Sifat afiliasi ini terjadi NKA dan SDA merupakan perusahaan terkendali perseroan yang sahamnya dimiliki sebesar 99,99% oleh ANTM.

“Pemisahan sebagian segmen usaha nikel ini tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap kondisi keuangan perseroan karena NKA dan SDA selaku perusahaan penerima pemisahan adalah anak perusahaan terkendali yang 99 persen atau lebih sahamnya dimiliki oleh perseroan. Oleh karena itu, laporan keuangan NKA dan SDA akan tetap dikonsolidasikan ke dalam perseroan,” ucap Manajemen Antam dalam Keterbukaan Informasi dilansir dari laman Bisnis.com (13/10/2022).

Perbedaan Spin Off dan Split Off

Dalam Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), terdapat dua jenis pemisahan yaitu pemisahan murni dan pemisahan tidak murni.

Pemurnian tidak murni atau yang biasanya dikenal dengan nama Spin off sendiri merupakan kegiatan pemisahan sebagian yang dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan terbuka untuk menjadi entitas yang baru. Akibat hukum dari dilakukannya spin off adalah beralihnya sebagian aktiva dan pasiva perusahaan tersebut secara otomatis. Biasanya, perusahaan akan melakukan spin off jika ingin melakukan restrukturisasi perusahaan.

Berbeda dengan spin off, terdapat istilah lain dalam pemisahan perusahaan, yaitu split off. Split off atau pemisahan murni merupakan proses pemisahan perusahaan yang dilakukan secara penuh. Akibat hukum dari dilakukannya split off ialah adanya perpindahan secara hukum seluruh pasiva dan aktiva perusahaan. Maksud dari “berpindah secara hukum” disini adalah perusahaan yang telah melakukan pemisahan maka tidak membutuhkan akta peralihan usaha dan tidak membutuhkan proses hukum apapun untuk melakukan pembubaran.

Perbedaan antara spin off dengan split off berada di status perusahaan induknya. Jika suatu perusahaan melakukan spin off, maka perusahaan induknya akan tetap ada meskipun terdapat pengurangan sebagian aktiva dan pasiva yang telah diberikan kepada perusahaan lain.

Lain halnya jika perusahaan melakukan split off, maka perusahaan induknya akan secara otomatis tidak memiliki aset karena keseluruhan aktiva dan pasivanya berpindah ke perusahaan lain. Dengan demikian, perusahaan induknya akan mengalami pembubaran namun tidak membutuhkan proses likuidasi.

Dalam UU PT, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai perbedaan mekanisme jika suatu perusahaan ingin melakukan spin off maupun split off. Yang ada adalah ketentuan jika suatu perusahaan ingin melakukan pemisahan yaitu awalnya melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Terhadap perusahaan yang ingin melakukan pemisahan maka menurut Pasal 127 ayat (2) maka direksi perusahaan tersebut wajib mengumumkan rencana pemisahan tersebut paling lambat 30 hari sebelum dilakukannya RUPS.

 

FMJ

Dipromosikan