KAI akan Diakuisisi oleh MRT, Benarkah Langgar Ketentuan Hukum?

KAI akan Diakuisisi oleh MRT, Benarkah Langgar Ketentuan Hukum
Image Source by redigest.web.id

KAI akan Diakuisisi oleh MRT, Benarkah Langgar Ketentuan Hukum?

“Respon MRT ngin akuisisi KRL hingga 51%, mulai dari berpotensi adanya kenaikan harga tiket KRL hingga diperlukan adanya ketentuan dari 3 menteri.” 

Pada Rabu, 14 September 2022, diadakan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan menghasilkan kesimpulan bahwa PT Mass Rapid Transit Jakarta (MRT) akan mengakuisisi anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), yaitu PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang mengoperasikan Kereta Rel Listrik (KRL) Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek). Diketahui, MRT berencana untuk mengakuisisi sebesar 51% saham PT KCI atau senilai Rp1,71 triliun dari PT KAI. Tujuan dilakukannya akuisisi ini adalah untuk melakukan integrasi transportasi di DKI Jakarta.

Agus Pambagjo selaku Analis Kebijakan Publik merespon kejadian ini dan mengatakan bahwa akusisi yang akan dilakukan oleh MRT minim landasan hukum. Hal tersebut dikarenakan pihak MRT dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta hanya berpegang pada kesimpulan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan menjadikan kesimpulan tersebut menjadi dasar hukum dilakukannya akuisisi.

Padahal, hasil kesimpulan rapat terbatas tidaklah cukup untuk dijadikan dasar hukum. Agus Pambagjo mengatakan bahwa akuisisi tersebut tidak dapat dilakukan sebelum adanya peraturan khusus yang dikeluarkan oleh 3 kementerian.

“Ini sebetulnya nggak bisa dilakukan sebelum peraturan jelasnya muncul. Perintah dari Kejaksaan kan ini harus ada peraturan baru dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan BUMN. Itu keluar dulu, kalau nggak, nggak bisa lah. Repot kan jadinya,” ucap Agus Pambagjo dilansir dari laman Detik.com (12/10/2022).

Dari pihak Kementerian Keuangan, maka diperlukan adanya aturan yang mengatur mengenai pemberian aset negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke BUMD. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan status bahwa MRT merupakan BUMD sedangkan PT KCI adalah BUMN.

Kemudian, dari pihak Kementerian BUMN maka diperlukan aturan terkait dengan analisis atas akuisisi yang ingin dilakukan antara MRT dengan PT KCI. Terakhir, dari Kementerian Perhubungan diperlukan adanya aturan mengenai subsidi public service obligation dari BUMN ke BUMD.

Tidak hanya dari analis kebijakan publik, para serikat pekerja PT KAI pun turut merespon rencana akuisisi ini. Dani Hamdani selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hubungan Masyarakat Serikat Pekerja PT KAI (Ketua DPP Bid Humas SPKA) mengatakan bahwa imbas dari adanya akuisisi ini ialah kenaikan tiket PT KAI. Lebih lanjut, SPKA mendukung adanya integrasi yang dilakukan namun tidak dengan cara mengakuisisi.

Alasan SPKA tidak mendukung adanya akuisisi oleh MRT ialah karena MRT merupakan BUMD sedangkan PT KCI selaku anak perusahaan PT KAI merupakan BUMN. Dengan demikian, SPKA khawatir tiket kereta KRL yang dioperasikan oleh KT KCI akan menjadi mahal karena hilangnya subsidi.

Hal ini dikarenakan dalam penyelenggaraannya, tiket KRL termasuk murah karena adanya subsidi berdasarkan public service obligation (PSO) yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan karena PT KCI merupakan BUMN. Dengan diakuisisi oleh MRT sebagai BUMD, maka dikhawatirkan subsidi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan kepada PT KCI selaku anak perusahaan PT KAI akan tidak dapat tersalurkan.

 

FMJ

Dipromosikan