Second Home Visa Memperbolehkan WNA Asing Tinggal 10 tahun di Indonesia, Bagaimana Persyaratannya?

Second Home Visa Memperbolehkan WNA Asing Tinggal 10 tahun di Indonesia, Bagaimana Persyaratannya

Second Home Visa Memperbolehkan WNA Asing Tinggal 10 tahun di Indonesia, Bagaimana Persyaratannya?

Sejatinya WNA asing bisa saja menetap di Indonesia selama 10 tahun dengan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.

Dikutip dari Siaran Pers Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Ham RI tertanggal 25/10/2022, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI (Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI) dikabarkan resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya”, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Bali, dikutip dari Siaran Pers Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI (25/10/2022).

Target utama dari kebijakan ini adalah WNA atau seseorang yang dulunya WNI (ex-WNI) yang berkehendak untuk menetap dan memberikan sumbangsih positif terhadap perekonomian Indonesia. Melalui visa ini, WNA dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan mereka juga diperbolehkan melakukan berbagai macam kegiatan, sebagai contoh berinvestasi dan juga kegiatan lainnya.

Lantas, bagaimana persyaratan bagi WNA untuk mendapatkan Second Home Visa menurut ketentuan yang berlaku?

Second Home Visa sejatinya diatur dalam Surat Edaran Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua (Surat Edaran tentang Rumah Kedua).

Visa Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang selanjutnya disebut dengan Visa Rumah Kedua adalah Visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu,” bunyi Poin 4 Bab 1 Surat Edaran tentang Rumah Kedua.

Lebih lanjut, Poin 1 Bab 2 Surat Edaran tentang Rumah Kedua mengatur bahwa WNA yang berkehendak untuk mendapatkan Second Home Visa berkewajiban untuk melampirkan:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan; 
  2. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar  atau setara; 
  3. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih; dan 
  4. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Terkait dengan biaya, para WNA yang berkehendak untuk memperoleh visa ini harus merogoh kocek sebesar Rp3 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Keimigrasian Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“PMK Nomor 9 Tahun 2022”).

 

RAR

Dipromosikan