Minimalisir Asuransi Tak Sesuai Aturan, Ini Rencana OJK untuk Pertegas Aturan Asuransi

OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga

Minimalisir Asuransi Tak Sesuai Aturan, Ini Rencana OJK untuk Pertegas Aturan Asuransi

“Untuk menghindari adanya kasus-kasus industri asuransi yang tak sesuai aturan, OJK rencanakan beberapa perubahan terhadap aturan asuransi.”

Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui akan menambah beberapa peraturan terkait dengan industri asuransi di Indonesia. Beberapa peraturan tersebut diantaranya adalah:

  1. Perubahan atas Peraturan OJK (POJK) No. 70/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
  2. Perubahan kedua atas POJK No. 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 
  3. Perubahan kedua atas POJK No. 72/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan prinsip syariah. 
  4. Menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) mengenai perubahan SEOJK No. 32/2016 tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerja sama dengan bank alias bancassurance.

“Tujuan akhirnya bagaimana konsumen atau pemegang polis dapat dilindungi, sementara industri tumbuh secara sehat, kuat, dan berkesinambungan, berkontribusi pada perekonomian Indonesia,” ucap Ogi Prastomiyono dilansir dari laman Bisnis.com (24/10/2022).

Pembaharuan aturan di atas dilakukan untuk menguatkan three line of defense atau tiga lapis pertahanan sektor perasuransian di Indonesia. Sebagaimana dikonfirmasi oleh Ogi Prastomiyono selaku Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, pembuatan aturan baru terkait dengan industri asuransi ini bertujuan untuk mencegah adanya kasus-kasus baru seperti gagal bayar klaim, penempatan dana investasi yang tidak wajar, sampai praktik misselling dari para oknum pemasaran.

“Ke depan, kita juga akan mengeluarkan regulasi-regulasi baru yang intinya adalah penguatan industri perasuransian. Kemudian, kami juga akan memperkuat pengawasan khusus terhadap perusahaan asuransi bermasalah,” tambah Ogi Prastomiyono dilansir dari laman Bisnis.com (24/10/2022).

Dalam melakukan three line of defense di bidang industri asuransi, pihak yang berperan bukan hanya OJK namun juga bersama-sama dengan pelaku usaha, lembaga penunjang, dan asosiasi perusahaan asuransi.

 

FMJ

Dipromosikan