Waroeng SS Memotong Gaji Karyawan Penerima Bantuan Subsidi Upah, Memangnya Boleh Secara Hukum?
“Secara hukum, sejatinya pengusaha dilarang memotong gaji karyawan atas dasar penerimaan bantuan subsidi upah oleh karyawannya”
Dilansir dari cnbcindonesia.com (30/10/2022), terdapat kabar viral mengenai pemotongan gaji bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pegawai Waroeng Spesial Sambal (WSS) sebesar Rp300.000. Berdasarkan Surat edaran bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU/X/2022, disebutkan bahwa “Personel yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember.
Alasan Waroeng SS memotong gaji karyawan sebesar Rp300.000 bagi penerima BSU adalah demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan dikarenakan tidak semua karyawan Waroeng SS mendapat bantuan subsidi upah tersebut, sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.com (31/10/2022).
“Sebagian dapat, sebagian tidak, malah jadi tidak rukun mereka, akan jadi polemik, September 2021 pernah terjadi seperti ini. Panjang sekali penjelasannya, walaupun harus sampai di meja hijau akan saya jelaskan di sana”, tutur Yoyok selaku Direktur WSS sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.com (31/10/2022).
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima laporan akan adanya pemotongan gaji pegawai Waroeng Spesial Sambal (SS) akibat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan langsung bertindak. Secara tanggap, Pihak Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan pun langsung mengecek langsung kondisi di lapangan Waroeng Spesial Sambal dan juga memanggil perwakilan dari manajemen.
“Kami akan tegur. Hak penerima kok dipotong. Itu tidak benar dan tidak dibenarkan. Hak pekerja penerima BSU tidak boleh dipotong baik nilai BSU-nya atau pun gaji si pekerja penerima BSU”, ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri sebagaimana dilansir dari cnbcindonesia.com (30/10/22).
Tak hanya itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah merespon dengan menugaskan dua dirjen sekaligus untuk menindaklanjuti kabar pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dilakukan manajemen Waroeng Spesial Sambal (WSS).
Ida juga menambahkan bahwa kasus ini sedang ditelusuri oleh dua dirjen yakni Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos), serta pengawasan dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3).
Secara hukum, apakah boleh pengusaha memotong gaji karyawan atas dasar karyawan tersebut merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah?
Pertama-tama, “Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga”, bunyi Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji /Upah Bagi Pekerja/Buruh (Permenaker No. 10/2022).
Menurut Pasal 3 Permenaker No. 10/2022, dikatakan bahwa:
- Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.
- Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
- peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
- menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
- Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Merujuk pada Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (PP No. 36/2021) disebutkan bahwa pemotongan upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:
- denda;
- ganti rugi;
- uang muka Upah;
- sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh;
- hutang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau
- kelebihan pembayaran Upah.
Mengacu pada ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa adanya bantuan subsidi upah bukan termasuk alasan bagi pengusaha untuk memotong upah karyawan. Dengan demikian, pemotongan upah dikarenakan adanya bantuan subsidi upah bukan merupakan alasan yang dibenarkan secara hukum.
RAR








































