Wakil Ketua KPK mengajukan Judicial Review UU KPK ke MK, Begini Penjelasannya!

Wakil Ketua KPK mengajukan Judicial Review UU KPK ke MK, Begini Penjelasannya!
Image Source by kompas.com

Wakil Ketua KPK mengajukan Judicial Review UU KPK ke MK, Begini Penjelasannya!

Sebab dari diujinya Pasal 29 Huruf e UU KPK Baru adalah syarat umur bagi calon pimpinan KPK yakni 50 hingga 65 yang mana ketentuan tersebut merugikan hak Nurul Ghufron yang nantinya pada tahun 2023 masih berumur 49 tahun berniat untuk mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK.”

Sebagaimana dilansir dari website MK Senin (14/11/2022), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan (judicial review) terhadap Pasal 29 Huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.”

Menurutnya, berdasarkan UU KPK sekarang, Nurul Ghufron yang saat ini berusia 48 tahun tidak bisa mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK pada tahun 2023.

“Umur pemohon ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah berumur 49 tahun,” demikian papar Nurul Ghufron dalam permohonannya.

Dalam hal ini, Ghufron mengisyaratkan bahwa Pasal 29 Huruf e UU KPK Baru bertentangan dengan Pasal 28 D dan I UUD 1945.

Pasal 29 huruf e UU KPK sebelumnya mengatakan bahwa usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Namun, setelah UU KPK direvisi pada tahun 2019, ketentuan tersebut diubah menjadi usia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Dengan demikian, Ghufron mengaku merasa dirugikan karena pada tahun depan ia masih berumur 49 tahun dan berkehendak mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK.

“Dengan demikian sangat jelas pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk satu masa jabatan berikutnya,” sebagaimana  termaktub dalam permohonan uji materi dikutip Senin (14/112022).

Lebih lanjut, menurut Ghufron, berlakunya Pasal 29 huruf e UU KPK hasil revisi telah merugikan dan melanggar hak konstitusional sebagaimana diatur Pasal 28 I UUD 1945.

“Di mana pemohon selaku pimpinan KPK tidak dapat menggunakan haknya untuk mencalonkan dan dipilih kembali pada periode selanjutnya,” tutur Ghufron.

Dalam judicial review tersebut, Ghufron mengutarakan bahwa ada beberapa hak yang dilanggar yakni hak untuk mendapatkan pekerjaan yang adil dan layak, hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan hak atas perlakuan diskriminatif.

“Bahwa pengaturan persoalan umur yang ditetapkan dalam Pasal 29 huruf e UU KPK apabila dikaitkan dengan posisi pemohon yang saat ini aktif sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK kontradiktif dengan Pasal 34 UU KPK yang menjelaskan ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan’,” katanya.

Merespons hal tersebut, sebagaimana dikutip dari kompas.com (14/11/2022), kolega Ghufron yakni Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengutarakan bahwa pada dasarnya siapapun bisa mengajukan judicial review ke MK jika dirasa suatu undang-undang dinilai olehnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun demikian, Johanis mengaku tidak bisa menyatakan sikap mendukung atau menolak pengajuan judicial review yang dilakukan rekannya Nurul Ghufron karena hal tersebut sejatinya dijamin undang-undang.

“Tidak dalam kapasitas saya mendukung or not tentang hal itu,” tutur Johanis.

 

RAR

Dipromosikan