OJK Beri Peluang Perbankan Miliki Fintech, Simak Ketentuannya!

Terbitkan POJK No. 22 Tahun 2022, Bank Dilarang Menerima Penyertaan Saham dari Investee
Image Source by duitologi.com

OJK Beri Peluang Perbankan Miliki Fintech, Simak Ketentuannya!

“OJK tengah menyiapkan sistem informasi untuk mendukung proses perizinan penyelenggara platform fintech peer-to-peer lending.”

Dilansir dari Bisnis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan bahwa pihaknya berencana mencabut kebijakan penundaan atau moratorium pendaftaran fintech peer-to-peer lending (p2p lending) alias pinjaman online (pinjol) yang masih berlaku saat ini. Sebagaimana diketahui, sebelumnya OJK menetapkan moratorium ini dikarenakan pihaknya ingin berfokus pada meningkatkan tata kelola perusahaan fintech.

Menanggapi terhadap adanya rencana ini, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai rencana pencabutan moratorium pendaftaran pelaku usaha pinjol.

“Sejalan dengan rencana pencabutan kebijakan tersebut [moratorium pendaftaran pinjol], OJK juga dalam proses untuk menyiapkan dukungan yang dibutuhkan baik dalam hal regulasi maupun sistem informasi,” kata Ogi di acara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Fintech Summit 2022 dikutip Bisnis, Jumat (11/11/2022).

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), pihak yang akan melakukan penyelenggaraan LPPBTI, termasuk pinjol, harus mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK.

Tahapan pendaftaran yang akan dilakukan adalah pertama-tama Calon penyelenggara melakukan pengisian atas dokumen pendaftaran. Saat melakukan pengisian dokumen tersebut, calon penyelenggara diharuskan menyediakan sejumlah dokumen yang setidaknya berupa akta pendirian badan hukum, daftar kepemilikan, data pemegang saham, data direksi dan komisaris, dan sejumlah dokumen pendukung lainnya. 

Setelah lengkap, calon penyelenggara mengirimkan berkas pendaftaran kepada OJK. Terhadap dokumen tersebut, OJK akan melakukan verifikasi yang akan dilakukan oleh Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK.

Apabila telah disetujui, calon penyelenggara akan mempresentasikan model bisnis dan melakukan simulasi atas sistem elektroniknya, serta dilakukan penilaian dan uji kesesuaian oleh OJK terhadap Pemilik, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Tahapan ini akan dilanjutkan dengan site visit, dimana OJK akan mengunjungi kantor Calon Penyelenggara dan memeriksa kesiapan operasional perusahaan. Setelah itu, barulah Penyelenggara yang telah memenuhi kriteria dan dapat melewati seluruh tahapan di atas akan mendapatkan tanda terdaftar di OJK.

Akan tetapi, diketahui nantinya OJK akan menyusun suatu ketentuan teknis baru yang secara khusus mengatur mengenai skema perizinan ini yang akan diterbitkan pada akhir tahun 2022. Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan sistem informasi untuk mendukung proses perizinan penyelenggara platform fintech peer-to-peer lending.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan proses perizinan yang lebih transparan dan sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak yang mengajukan izin usaha. “Sistem tersebut [proses perizinan penyelenggara pinjol] diharapkan dapat digunakan pada awal Januari 2023,” ujar Ogi.

 

AA

Dipromosikan