Gojek Siap Lakukan PHK, Ini 3 Aspek yang Harus Diperhatikan oleh Perusahaan
“Perusahaan perlu mengetahui bahwa pemberian hak-hak ini sifatnya wajib dalam proses PHK dan memiliki ketentuan sanksi apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi.”
Baru-baru ini, perusahaan raksasa teknologi Indonesia PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (Goto) dikabarkan akan mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1300 karyawannya. Dilansir dari Kontan, aksi ini dilakukan guna menghadapi tantangan makro ekonomi global.
Sebagaimana diketahui, suatu PHK sejatinya akan membawa dampak buruk terhadap karyawan apabila karyawan tersebut tidak memperhatikan hak-haknya dalam proses ini. Lantas, tahukah anda aspek apa saja yang harus diperhatikan perusahaan dalam proses PHK?
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021), setidaknya terdapat 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan karyawan yang terkena PHK.
Pertama, apakah karyawan yang di PHK tersebut mendapatkan pesangon atau tidak. Secara hukum, pesangon merupakan sejumlah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan atas kompensasi dari adanya PHK. Dalam PP No. 35/2021 dijelaskan bahwa uang pesangon dibayarkan dengan perhitungan:
- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah
Adapun dalam PP ini dijelaskan bahwa Pesangon dibayarkan setengahnya dari perhitungan di atas bagi perusahaan yang melakukan PHK dengan alasan mengalami kerugian. Apabila PHK dilakukan atas dasar efisiensi maka PHK tersebut wajib untuk dibayarkan secara penuh.
Kedua, apakah karyawan yang di PHK tersebut mendapatkan uang penghargaan masa kerja. Mirip seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja juga merupakan uang kompensasi atas masa kerja yang telah karyawan kontribusikan kepada karyawan.
Dalam hal ini, PP No. 35/2021 mengatur bahwa kompensasi ini dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun dengan ketentuan pembayaran:
- masa kerja 3 tahun atau lebih, 2 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih, 3 bulan upah
- masa kerja 9 tahun atau lebih, 4 bulan upah
- masa kerja 12 tahun atau lebih, 5 bulan upah
- masa kerja 15 tahun atau lebih, 6 bulan upah
- masa kerja 18 tahun atau lebih, 7 bulan upah
- masa kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah
- masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah
Dilansir Smart Legal, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya. Jika upah sebulan lebih rendah dari upah minimum, maka yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum wilayah domisili perusahaan.
Terakhir, uang penggantian hak. Uang penggantian hak ini merupakan suatu kompensasi atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja; atau hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sebagai tambahan, perusahaan perlu mengetahui bahwa pemberian hak-hak ini sifatnya wajib dalam proses PHK dan memiliki ketentuan sanksi apabila suatu perusahaan tidak mematuhinya. Pasal 61 ayat (1) PP No. 35/2021 menjelaskan bahwa sanksi yang dapat dikenakan perusahaan mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
AA








































