Seorang Advokat Mengajukan Judicial Review UU Kesehatan ke MK, Begini Alasannya!

Seorang Advokat Mengajukan Judicial Review UU Kesehatan ke MK, Begini Alasannya!

“Rega mempersoalkan ringannya sanksi pidana bagi oknum yang memproduksi atau mengedarkan obat yang mengandung cemaran etilen glikol yang menyebabkan gagal ginjal akut bagi anak.”

Sebagaimana dilansir dari laman mkri.id (16/11/2022), seorang advokat bernama Rega Felix dikabarkan sedang dalam proses menguji (Judicial Review) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU No.36/2009”).

Judicial Review sebagaimana dimaksud dilatarbelakangi oleh maraknya ​​kasus gagal ginjal akut yang dialami sejumlah anak di Indonesia akibat beredarnya obat sirup yang mengandung cemaran “etilen glikol” (EG).

Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa Pasal dalam UU Kesehatan yang diuji oleh Rega Felix sebagai Pemohon Perkara Nomor 106/PUU-XX/2022 adalah Pasal 196 UU Kesehatan.

 

Sidang perdana digelar pada Selasa (16/11/2022) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Majelis Sidang Panel, yakni Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Adapun Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Dalam argumentasinya, Rega mengisyaratkan bahwa Pasal 196 UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dikarenakan sediaan farmasi yang tersedia di masyarakat ternyata mengakibatkan kematian massal secara meluas sehingga perbuatan mencemari sediaan farmasi demikian sepatutnya dikategorikan sebagai kejahatan.

Lebih lanjut, ia juga menuturkan bahwa kejahatan yang berdampak multidimensional tersebut menyangkut rasa kemanusiaan dan hak asasi manusia yang bersifat non derogable rights sebagaimana termaktub dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

“Oleh karenanya, UU seharusnya menjadi alat pencegah dari kejadian yang tidak diinginkan dalam masyarakat, namun pasal a quo hanya memberikan sanksi ringan sehingga pelaku kejahatan terhadap sediaan farmasi tidak takut untuk melakukan perbuatannya, padahal dampak atas perbuatannya sangat masif dan mencederai rasa kemanusiaan,” tutur Rega.

Menurut Rega, dikarenakan adanya rasa takut yang luar biasa di masyarakat, hal tersebut tentunya mempengaruhi Rega sebagai bagian dari masyarakat.

Rasa takut ini sebagaimana dimaksud Reza disebabkan oleh obat-obat esensial yang umum beredar di masyarakat ternyata menjadi penyebab kematian anak-anak.

Oleh karena itu, hal ini berdampak pada ditariknya obat-obatan berbentuk sirup dari peredaran, padahal obat-obat tersebut penting bagi anak-anak.

Dengan demikian, Rega memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa frasa “dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun (sepuluh) tahun” sebagaimana termaktub dalam Pasal 196 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat kecuali jika dimaknai sebagai “dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling  lama 20 (dua puluh) tahun.”

RAR

Dipromosikan