Wacana No Work No Pay Menuai Polemik, Begini Aturan dan Penjelasannya!

Wacana No Work No Pay Menuai Polemik, Begini Aturan dan Penjelasannya!

Wacana No Work No Pay Menuai Polemik, Begini Aturan dan Penjelasannya!

“Meskipun Menaker belum merilis Permenaker mengenai no work no pay, dalam UU No.13/2003 disebutkan bahwa jika pekerja/buruh tidak bekerja maka tidak dibayar. Namun hal ini tidak berlaku dalam kondisi-kondisi tertentu.”

Dikutip dari laman cnnindonesia.com (17/11/2022), pengusaha meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk segera mengeluarkan aturan soal no work no pay, atau yang biasa disebut sebagai tidak kerja tidak dapat upah.

Eddy Widjanarko selaku Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), mengisyaratkan bahwa permintaan sebagaimana dimaksud disampaikan karena aturan no work no pay adalah suatu jalan keluar untuk mengurangi jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam industri padat karya.

“Kami tuh ingin memberikan semacam jalan keluar kepada pemerintah kalau bisa kita itu hanya menggaji berdasarkan prorate jam kerja. Artinya kalau secara bahasa medianya itu no work no pay,” ujar Eddy yang hadir virtual dalam acara Apindo, Rabu (16/11).

Lebih lanjut, pemikiran Eddy terhadap no work no pay pada dasarnya adalah pengajuan kelonggaran kepada pemerintah di kondisi sekarang ini untuk bisa mengurangi jam kerja supaya tidak melakukan PHK.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.com (10/11/2022),  Dita Indah Sari selaku Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga sudah menanggapi usulan penerbitan aturan no work no pay.

Ia mengatakan bahwa usulan pengusaha soal kebijakan no work no pay harus didiskusikan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.

“Ya itu bicarakan dengan teman-teman serikat pekerja. Pokoknya kalau serikat atau perwakilan pekerja di perusahaan itu setuju, kita setuju. Kuncinya tuh di situ,” ujar Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari di Gedung Kemnaker RI, Kamis (10/11).

Dalam hal ini, kedua pihak harus membuat kontrak kerja baru. Kendati demikian, ia belum memastikan apakah aturan tersebut bakal didukung dengan adanya Permenaker.

“Enggak, sejauh ini belum. Pada prinsipnya, pertama waktunya harus terbatas. Jadi, no work no pay ini jangan sampai 2024 dong, harus jelas kapan. Misalnya, bikin kesepakatan dengan buruh, ya sudah no work no pay, buruhnya setuju misal 6 bulan kah atau 8 bulan,” imbuhnya.

Terkait dengan usulan penerbitan aturan no work no pay, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi pun menambahkan jika usulan tersebut masih dalam tahap pembicaraan. Dalam hal ini, Kemnaker perlu mendengar juga suara dari buruh.

Merespons usulan dari pengusaha, sebagaimana dilansir dari jawapos.com (14/11/2022), Mirah Sumirat selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mengatakan bahwa usulan kebijakan tersebut hanya memenuhi kepentingan pengusaha sendiri. Menurutnya, Apindo kepada pemerintah ini membuktikan bahwa kelompok pengusaha kian hari kian rakus.

Lebih lanjut, menurutnya para pengusaha hanya mencari alasan untuk lepas dari tanggung jawab membayar hak-hak pekerja/buruh seperti gaji maupun BPJS Ketenagakerjaannya. 

“Karena sebetulnya mereka tidak mau bertanggung jawab untuk mensejahterakan pekerja/buruhnya sendiri,” imbuh Mirah.

Mirah pun turut mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menunjukkan keberpihakannya kepada nasib pekerja/buruh di Indonesia. 

Lantas, menurut undang-undang yang berlaku, bagaimana no work no pay diatur?

Prinsip no work no pay sudah diatur yang mana pada dasarnya upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaannya sebagaimana bunyi Pasal 93 Ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU No.13/2003”).

Namun demikian, Pasal 93 Ayat 2 huruf (a) hingga (i) “UU No.13/2003 terdapat pengecualian terhadap no work no pay yakni pengusaha tetap wajib membayar upah apabila:

  1. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  2. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  3. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia; 
  4. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
  5. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  6. Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
  7. Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
  8. Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan 
  9. Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Adapun yang dimaksud yang dimaksud “pekerja/buruh sakit” adalah sakit menurut keterangan dokter sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Pasal 93 Ayat 2 huruf (a) UU No.13/2003.

Selain itu, yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana bunyi Penjelasan Pasal 93 Ayat 2 Huruf (e) UU No.13/2003.

RAR

Dipromosikan