Ingin Buka Bisnis Ekspor Impor? Pahami Sejumlah Aspek Hukum dalam Kegiatan Usahanya

Ingin Buka Bisnis Ekspor Impor Pahami Sejumlah Aspek Hukum dalam Kegiatan Usahanya

Ingin Buka Bisnis Ekspor Impor? Pahami Sejumlah Aspek Hukum dalam Kegiatan Usahanya

“Associate BP Lawyers, Andi Akhirah Khairunnisa, menjelaskan bahwa sejatinya terdapat aspek hukum lainnya yang berkaitan dalam suatu kegiatan ekspor impor seperti hukum transportasi, hukum perjanjian internasional, hukum perbankan, dan hukum pidana.”

Pada Jumat, 11 November 2022 lalu, Andi Akhirah Khairunnisa, memberikan materi yang berjudul “Strategi dan Aspek Hukum Mendirikan dan Mengembangkan Usaha Ekspor Impor” dalam acara Friday I’m In Law Series. Associate BP Lawyers ini dalam acara tersebut menjelaskan mengenai 4 (empat) aspek yang harus diperhatikan dalam melangsungkan bisnis ekspor impor yang terdiri dari: (1) pemahaman akan peraturan dan ketentuan hukum; (2) pengajuan perizinan usaha ekspor impor; (3) prinsip dan batasan-batasan dalam menjalankan usaha ekspor impor; dan (4) aspek hukum lainnya dalam kegiatan ekspor impor.

Berkaitan dengan dasar hukum, Andi menjelaskan bahwa kegiatan bisnis ekspor impor akan berkutat pada setidaknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Selain itu, akan berkaitan pula perdagangan ekspor impor dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang dilarang Impor.

Selanjutnya, berkaitan pengajuan perizinan usaha ekspor impor, Andi juga menjelaskan bahwa pelaku usaha akan bersinggungan dengan sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Tidak hanya itu, pelaku usaha juga diharuskan melakukan penentuan terhadap klasifikasi baku lapangan usaha (KLBI) di Indonesia.

Kemudian, berkaitan dengan prinsip dan batasan-batasan dalam menjalankan usaha ekspor impor, Andi menjelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria barang yang dilarang untuk di impor atau ekspor sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Pada sesi terakhir acara, alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini menjelaskan bahwa sejatinya terdapat aspek hukum lainnya yang berkaitan dalam suatu kegiatan ekspor impor. Aspek hukum tersebut diantaranya adalah hukum transportasi, hukum perjanjian internasional, hukum perbankan, dan hukum pidana.

 

AA

Dipromosikan