Mengupas Upaya Saling Tunjuk Tanggung Jawab Stakeholders dalam Tragedi Peristiwa Kanjuruhan
“Menanggapi adanya kejadian ini, Akademisi Hukum Pidana asal Universitas Airlangga, Riza Alifianto Kurniawan berpendapat bahwa negara harus bertanggung jawab dalam peristiwa ini. Hal ini disebabkan bahwa Tragedi Kanjuruhan ini menyangkut hak asasi manusia (HAM) dari masyarakat.”
“Tidak ada sepak bola seharga nyawa.” Sebuah adagium sekaligus tagar yang ramai digunakan masyarakat setelah terjadinya suatu peristiwa tragis yang menggemparkan tanah air yakni, Tragedi Kanjuruhan. Sudah sekitar 1 (satu) bulan lebih sejak kejadian tersebut terjadi masyarakat belum menerima kepastian akan siapa yang seharusnya bertanggung jawab akan kejadian naas ini. Internal pemerintahan di sisi lain seperti saling tunjuk menunjuk dan tangkis menangkis jika menyoal mengenai pertanggungjawaban hukum dari Tragedi Kanjuruhan ini.
Sebelumnya, 6 Oktober 2022, pihak kepolisian melakukan penetapan tersangka terhadap 6 (enam) orang yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan oleh kepolisian karena dinilai atas perbuatannya yang lalai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Hingga kini, proses hukum dari para tersangka ini masih berlanjut.
Kendati demikian, ditetapkannya keenam tersangka ini oleh kepolisian dirasa banyak pihak kurang representatif dengan apa yang diekspektasikan terlebih setelah ditemukannya bukti-bukti baru. Hal ini juga sejalan diutarakan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat diwawancarai oleh Detik, Rabu (2/11/2022). “Siapapun pelakunya, ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 (tersangka) tidak cukup,” ujar Choirul Anam.
Atas adanya problematika ini, timbul berbagai versi di masyarakat mengenai siapa pihak yang sepatutnya bertanggung jawab dalam tragedi ini. Polisi, Panitia Penyelenggara, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), hingga Presiden Republik Indonesia pun turut menjadi sasarannya. Lantas, siapakah pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab?
Apakah Polisi Saja yang Bertanggungjawab?
Sebagai pengingat, sesaat setelah pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya berakhir, beberapa Aremania (sebutan bagi pendukung Arema FC) turun ke lapangan untuk menemui beberapa pemain. Hal tersebut lantas diikuti oleh puluhan Aremania lainnya yang sontak membuat ramai lapangan Stadion Kanjuruhan pada malam hari itu.
Merespon akan adanya hal ini, pihak kepolisian kemudian melontarkan gas air mata ke arah suporter yang ada di lapangan dan juga yang ada di tribun penonton. Siraman gas air mata inilah yang kemudian dinilai sebagai penyebab utama serta awal mula dari terjadinya Tragedi Kanjuruhan ini.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan pihak yang melakukan penembakan gas air mata tidak hanya Brimob, tapi juga personel Sabhara. Beka mengatakan ada sekitar 45 tembakan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan. “Dari 45 total tembakan, 27 tembakan gas air mata terlihat dalam video. Sementara 18 tembakan lainnya terkonfirmasi lewat suara,” tutur dia.
Dalam kasus ini, penggunaan gas air mata untuk penggunaan masa dinilai menyalahi aturan hukum yang berlaku. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan bahwa penggunaan gas air mata dalam penyelenggaraan pertandingan sepakbola merupakan hal yang dilarang oleh dalam aturan FIFA. Hal ini mengacu pada Pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security Regulation. “ Penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” bunyi Pasal 19 poin b FIFA Stadium Safety and Security Regulation.
Lebih lanjut, Isnur juga menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut setidaknya melanggar beberapa aturan hukum, yakni:
- Perkapolri No. 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa.
- Perkapolri No. 01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
- Perkapolri No. 08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
- Perkapolri No. 08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara.
- Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
Hal ini yang kemudian membuat institusi kepolisian menetapkan sekiranya 20 (dua puluh) nama personilnya yang bertugas pada saat itu yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik kepolisian atas perbuatannya tersebut. Dikutip dari Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, hukuman dari pelanggaran kode etik Polri dapat berupa suatu peringatan hingga pemecatan dari institusi kepolisian secara tidak hormat.
Penembakan gas air mata memang diketahui tidak hanya mengakibatkan banyak orang sesak nafas hingga meninggal dunia pada tragedi hari itu. Di sisi lain, hingga saat ini korban-korban yang masih hidup pun turut merasakan kerugiannya akibat kerasnya kandungan gas air mata yang terkena pada dirinya.
Kendati demikian, diketahui bahwa penembakan gas air mata itu sendiri bukanlah satu-satunya faktor penyebab. Over kapasitas, sebagai contoh, juga diketahui turut menyumbang andil dalam penyebab terjadinya tragedi mengenaskan pada Stadion Kanjuruhan tersebut. Lantas, jika bukan hanya kepolisian, siapakah lagi yang dapat dipersalahkan atas kejadian ini?
Apakah Panitia Penyelenggara Ikut Bertanggung Jawab?
Dikutip dari DW, komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan bahwa kapasitas Stadion Kanjuruhan sejatinya hanya cukup untuk menampung sekitar 38 ribu penonton. Choirul Anam pada saat itu mengatakan AKBP Ferli, Kapolres Malang saat itu, telah bersurat kepada PT LIB dan Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Arema FC vs Persebaya. Dalam suratnya itu, kata Anam, polisi meminta agar jumlah tiket dari pertandingan tersebut dikurangi.
Kendati demikian, Anam menyebut permintaan pengurangan tiket itu akhirnya tidak dipenuhi oleh Panpel. Sebab, tiket pertandingan Arema FC vs Persebaya itu diketahui telah terlanjur dicetak sebanyak 43 ribu. “Ini sudah ada permintaan penurunan, tapi ya itu kondisinya karena sudah dicetak 43 ribu, sudah dipesan 42.516 tiket,” ucapnya
Menanggapi tragedi ini, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menuturkan bahwa penyelenggara dari pertandingan ini tidak memenuhi prinsip keselamatan dan keamanan berolahraga sebagaimana diatur dalam Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi Pasal 103 ayat (1) UU No. 11/2022.
Adapun baru-baru ini, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan dalam laporan resmi yang dikeluarkan Kemenkopolhukam yang berjudul “Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan” menemukan beberapa fakta mengenai beberapa poin kesalahan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara yang dinilai menjadi faktor pendukung terjadinya kejadian ini. Beberapa kesalahan tersebut yakni:
- Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam
menyelenggarakan pertandingan. - Tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion
yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepak bola,
terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia. - Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat (pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang
bisa digunakan dan lebih besar). - Tidak mempunyai Standard Operational Procedure (SOP) tentang keharusan dan larangan penonton di
dalam area stadion (Safety Briefing). - Tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT,
Pengeras Suara, Megaphone). - Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.
- Tidak memperhitungkan kapasitas stadion, sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi termasuk dalam sistem entry stadion.
- Tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion.
- Tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap
petugas keamanan. - Tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan
lapangan pertandingan. - Tidak menyiapkan tim medis yang cukup.
Tidak berhenti disitu, tingkat kesalahan pun diketahui turut terjadi pada level operator pertandingan, atau dalam hal ini PT Liga Indonesia Baru (LIB). Lembaga ini juga sejatinya memiliki tugas untuk menjamin keamanan dan keselamatan selama berjalannya pertandingan atau kompetisi.
Akan tetapi, dalam kasus ini PT LIB, menurut TGIPF, terindikasi lalai dalam menjalankan tugasnya dengan tidak mempertimbangkan faktor risiko (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan, tidak mempertimbangkan track record/ reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya hingga tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir.
Sebagai informasi, PT LIB dan Panpel pertandingan ini sejatinya bukanlah pihak yang ujuk-ujuk berdiri sendiri untuk menyelenggarakan kegiatan ini, melainkan kedua belah pihak ini ditunjuk dan didelegasikan langsung oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk melaksanakan dan menyelenggarakan acara tersebut. Lantas, apakah hanya Panpel dan PT LIB saja yang dapat turut dipersalahkan dalam kasus ini?
Apakah PSSI Turut Bertanggung Jawab?
Menanggapi adanya pelanggaran SOP tersebut, Direktur Indonesia Sport Corruption Watch (ISCW), Rudy Darmawanto, menjelaskan bahwa PSSI harus turut bertanggung jawab akan kejadian ini. Menurutnya, PSSI memiliki andil dalam membuat terjadinya tragedi ini.
“PSSI harus bertanggung jawab, Menpora harus bertanggung jawab dan terpenting pihak keamanan yang menyediakan maupun memerintahkan penembakan gas air mata ke arah suporter, juga harus diusut serta bertanggung jawab,” pungkas Rudy dalam keterangannya dikutip Republik Merdeka, Minggu (13/11/2022).
Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Dilansir dari Detik, Mahfud juga menyatakan bahwa PSSI memiliki kontribusi dalam kejadian ini sehingga halnya pihak PSSI juga harus bertanggung jawab atas kejadian ini.
“Dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya. Bertanggung jawab itu pertama berdasar pada aturan-aturan resmi, kedua berdasar moral karena tanggung jawab kalau berdasar aturan namanya tanggung jawab hukum, tapi hukum itu sebagai norma sering kali tak jelas, sering kali bisa dimanipulasi, maka naik ke asas tanggung jawab asas hukum itu apa, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada,” ujar Mahfud.
Kendati demikian, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, memberikan pernyataan yang dinilai seolah-olah menangkis gugatan tersebut. Hal ini disebabkan adanya Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI yang diterbitkan pada 2021 dimana dijelaskan bahwa tanggung jawab yang dibebankan kepada panpel mesti ditanggung secara mutlak oleh panpel.
“Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini,” bunyi Pasal 3 poin d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021.
Pertanggungjawabannya Hukum Kasus Kanjuruhan dari Perspektif Hukum Pidana
Menanggapi adanya kejadian ini, Akademisi Hukum Pidana asal Universitas Airlangga, Riza Alifianto Kurniawan, memberikan pendapatnya kepada KlikLegal. Menurutnya, untuk mencari pelaku yang bertanggungjawab dalam tragedi ini dapat menggunakan delik pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang atau Pasal 359 KUHP.
“Dari segi kausalitas, kalau saya melihat dari yang ada di Tragedi Kanjuruhan ya kecelakaan. Dalam arti, kelalaian yang dilakukan oleh manusia yang mengakibatkan kematian. Mungkin saja ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh banyak faktor subyek disini,” ujar Riza saat diwawancarai KlikLegal, Jumat (11/11/2022).
Lebih lanjut, suatu badan atau institusi tidaklah dapat dipersalahkan dalam konteks ini. Sebab, menurut Riza, jika menggunakan delik Pasal 359 KUHP, maka yang dapat dimintakan pertanggungjawaban hanyalah orang perseorangan (natuurlijke persoon) dan bukan suatu badan hukum (rechtspersoon).
Berkaitan dengan siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini jika menggunakan delik Pasal 359 KUHP tersebut, Riza menjelaskan bahwa hal tersebut kembali kepada hasil kausalitas dari penyelidikan kasus ini. Akan tetapi, Riza berpendapat bahwa siapapun dalam kasus ini, selama ia berkontribusi dengan kelalaiannya menyebabkan matinya seseorang, maka pihak tersebut juga turut dapat dimintakan pertanggungjawabannya dalam kasus ini.
“Sejatinya terdapat 2 (dua) unsur yang harus terpenuhi jika menggunakan delik Pasal 359 KUHP ini yakni adanya hukum yang dilanggar serta hilangnya nyawa seseorang. Apabila suatu pihak, baik itu orang perseorangan, anggota kepolisian, panitia penyelenggara, atau bahkan direksi dari penyelenggara terbukti memiliki andil dalam kejadian ini dengan memenuhi kedua unsur tersebut, maka pihak tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya,” pungkas Riza.
Adapun pula menurutnya, negara harus bertanggung jawab dalam peristiwa ini. Hal ini disebabkan bahwa Tragedi Kanjuruhan ini menyangkut hak asasi manusia (HAM) dari masyarakat.
“Negara itu kan dibentuk karena kesepakatan serta negara adalah yang memiliki kekuasaan tertinggi. Negara ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada warga negara. Hukum pidana, misalnya, sebagai salah satu hukum publik menjelaskan bahwa negara mengambil alih segala kepentingan korban termasuk kepada kekuasaan untuk menegakan hukum dan kekuasaan untuk mempidanakan,” jelas Riza.
Terkhusus mengenai Tragedi Kanjuruhan ini, Riza berpendapat bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk mengusut tuntas kasus ini. Hal ini kembali lagi disebabkan bahwa tragedi ini menyangkut mengenai HAM dari warga negaranya. Sehingga, negara dalam kondisi apapun, menurut Riza, harus menghargai, memenuhi, dan melindungi hak warga negaranya tersebut serta untuk mencegah agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi kedepannya.
AA








































