Terbitkan POJK No. 22 Tahun 2022, Bank Dilarang Menerima Penyertaan Saham dari Investee
“POJK ini juga mengatur mengenai beberapa norma seperti halnya penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi Investee Bank (Bank Penerima Penyertaan).”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis sejumlah regulasi guna memperkuat dan memajukan pelaksanaan industri jasa keuangan di Indonesia. Salah satu regulasi yang dirilis oleh OJK tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum (POJK No. 22/2022).
Dilansir dari siaran pers OJK, Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan bahwa regulasi ini diterbitkan seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan. Atas dasar itu, OJK, kata Darmanysah, memberikan keleluasaan bagi bank umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
“Penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan, mendukung kolaborasi industri perbankan dalam ekosistem digital di sektor keuangan, serta memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi industri perbankan dengan industri non-perbankan,” ujar Darmansyah, Rabu, (16/11/2022).
Sebagaimana diketahui, POJK No. 22/2022 ini mengatur mengenai kegiatan penyertaan modal yang dilakukan Bank Umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara. Dalam POJK tersebut, diatur bahwa pihak yang dapat menjadi Investee (penerima penyertaan) dari Bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.
Kemudian, dalam peraturan ini juga diatur sejumlah aturan sanksi yang dapat dikenakan terhadap perbankan. Salah satunya adalah mengenai larangan bank dalam menerima penyertaan saham dari Investee.
Dalam Pasal 10 POJK No. 22/2022, OJK mengatur bahwa bank dilarang menerima penyertaan saham dari Investee atau melakukan Penyertaan Modal pada perusahaan pemegang saham Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bank yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai teguran tertulis hingga penurunan tingkat kesehatan bank oleh OJK.
Selain ketentuan tersebut, POJK ini juga mengatur mengenai beberapa norma seperti halnya penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi Investee Bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini, relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan Penyertaan Modal, dan perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Anak Bank.
Tidak hanya itu, POJK ini juga mengatur bahwa Penyertaan Modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari Perusahaan Anak dan Investee yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko Bank.
Berkaitan dengan penerbitan POJK ini, Darmansyah dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa peraturan ini sejatinya bersifat principle based atau bersifat umum. Hal ini dilakukan guna mendukung strategi bisnis Bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini.
Adapun ia juga mengharapkan agar penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan, mendukung kolaborasi industri perbankan dalam ekosistem digital di sektor keuangan, serta memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi industri perbankan dengan industri non-perbankan.
AA








































