UU Pelindungan Data Pribadi Diuji di MK, Begini Penjelasannya!

UU Pelindungan Data Pribadi Diuji di MK, Begini Penjelasannya!
Image Source by mkri.id

UU Pelindungan Data Pribadi Diuji di MK, Begini Penjelasannya!

Judicial Review disebabkan oleh kekhawatiran akan kebocoran data pada transaksi e-commerce berskala rumah tangga serta adanya ketidakjelasan mengenai frasa ‘kepentingan pertahanan dan keamanan nasional’ dalam UU No.27/2022.”

Sebagaimana dikutip dari laman mkri.co.id (22/11/2022), Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU No.27/2022”) pada Selasa (22/11/2022). 

Sidang pengujian terhadap UU No.27/2022 ini diadakan bagi dua perkara sekaligus, yaitu Perkara Nomor 108/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Leonard Siahaan dan Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Dian Leonaro Benny.

Dalam perkara Nomor 108/PUU-XX/2022, Leonard mendalilkan bahwa  Pasal 1 ayat (4), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 19 UU No.27/2022 dinilai bertentangan dengan UUD 1945. 

Adapun bunyi Pasal-Pasal sebagaimana dimaksud sebagai berikut:

Pasal 1 Ayat (4) UU No.27/2022 berbunyi, “Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi. 

Pasal 2 Ayat (2) UU No.27/2022 berbunyi, “Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.” 

Pasal 19 UU No.27/2022 berbunyi, ”Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi:

  1. Setiap Orang; 
  2. Badan Publik; dan
  3. Organisasi Internasional.

Dalam pandangan Pemohon, UU No.27/2022 belum memberikan payung hukum bagi pengguna data pribadi khususnya pelaku bisnis e-commerce berskala rumah tangga. 

Menurut Leonard, dalam pelaksanaan usaha level rumah tangga, kebocoran data pribadi rentan terjadi. Sebagai contoh, kebocoran data pribadi bisa terjadi pada saat transaksi finansial yang dilakukan oleh peretas dengan melakukan cybercrime economy.

Lebih lanjut, Leonard juga menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi mengakibatkan data pribadi seseorang mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan subjek data pribadi sehingga hal ini mengancam hak konstitusional subjek data pribadi. 

“Dengan demikian pengaturan mengenai data pribadi menjadi manifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak dasar manusia. Oleh karenanya, UU PDP tidak menjawab perlindungan terhadap hak subjek data pribadi,” pungkas Leonard.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 110/PUU-XX/2022 Dian Leonaro Benny mendalilkan bahwa Pasal 15 ayat (1) huruf a UU No.27/2022 yang berbunyi, “Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk: a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional”. 

Leon menilai Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf (a) UU No.27/2022 tidak secara terang dan jelas menjelaskan secara pasti dan akurat mengenai yang dimaksud dengan “kepentingan pertahanan dan keamanan nasional’”. 

Menurutnya, pasal tersebut dapat berpotensi menjadi pasal yang multitafsir. Dalam hal ini, Pasal tersebut bisa menjadi bermasalah di kemudian hari yang mana bisa saja pasal tersebut digunakan sebagai justifikasi untuk mengecualikan hak-hak subjek data pribadi.

“Berdasarkan uraian argumentasi yang telah disampaikan, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memutus permohonan menyatakan Pasal 15 ayat (1) huruf a bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau menyatakan Pasal 15 ayat (1) huruf a bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan ‘kepentingan pertahanan dan keamanan nasional’ adalah kepentingan yang berkaitan dengan upaya untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman,“ ungkap Leon saat membacakan petitum permohonannya.

RAR

Dipromosikan