Terkena PHK? Pahami Aspek Hukum Pada Pemutusan Hubungan Kerja!
“Sejatinya, aspek hukum pemutusan hubungan kerja merupakan hal yang penting untuk diketahui karyawan agar mereka mengetahui hak-hak yang dapat diperoleh jika PHK terjadi.”
Pada hari Jumat, 18 November 2022, Mohamad Toha Hasan, S.H., M.H. telah menjadi pemateri dalam webinar Friday I’m In Law yang bertopik “Kupas Tuntas Ketentuan Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pisah dan Kompensasi dalam PHK”.
Dalam webinar tersebut, Associate Lawyer pada BP Lawyers Counsellors At Law ini menjelaskan bahwa latar belakang dari topik webinar ini berkaitan dengan fenomena PHK yang kerap terjadi akhir-akhir ini terjadi pada perusahaan besar seperti GOTO.
Pertama-tama, yang menjadi topik pembahasan awal adalah ketentuan mengenai PHK dalam UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 serta PHK dan Segala Akibat Hukumnya.
Menariknya, Toha juga menjelaskan secara terperinci mengenai alur PHK dan juga penyelesaiannya yang diantaranya mencakup prosedur awal PHK, penyelesaian perselisihannya seperti bipartit dan tripartit.
Memasuki inti acara, Alumnus Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim ini juga menjelaskan mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah.
Tak hanya itu, Toha juga menjelaskan mengenai Klasifikasi Pemberian Hak atas PHK dan juga uang kompensasi.
Memasuki akhir acara, yakni pada sesi tanya jawab dan diskusi, terdapat satu pertanyaan menarik dari peserta yakni mengenai apakah perusahaan dibenarkan secara hukum untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dikarenakan alasan resesi sebagaimana yang sedang santer terdengar akhir-akhir ini.
Merespons pertanyaan tersebut, Alumni Magister Hukum Universitas Nasional tersebut menjawab bahwa resesi sejatinya bukan merupakan salah satu alasan PHK yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, biasanya perusahaan menggunakan alasan yang dibenarkan secara hukum yakni untuk “mencegah kerugian” atau “ketika terjadi kerugian”.
Lebih lanjut, Toha juga mengutarakan semisal perusahaan mengalami kerugian, hal tersebut harus dibuktikan dengan audit eksternal maupun audit internal.
RAR













































