Belum Kunjung Dibentuk, Pahami Tugas-Tugas Lembaga Penyelenggaraan Pelindungan Pribadi!
“Sejatinya, ruang lingkup tugas lembaga pelindungan data pribadi mencakup merumuskan kebijakan hingga memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.”
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa terjadi kasus kebocoran data pribadi yang bersumber dari platform Carousell, Lazada, Mobile Legends, MyPertamina dan PeduliLindungi, sebagaimana dikutip dari laman vivotechno (24/11/2022).
Menanggapi dugaan kebocoran tersebut, Sukamta selaku Anggota Komisi I DPR mengajukan permintaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk segera membentuk lembaga Pelindungan Data Pribadi agar tidak repot mengurus masalah teknis terkait kebocoran data”, sebagaimana dikutip dari laman cnnindonesia.id (25/11/2022).
“Ini persoalan kan sebetulnya teknis banget, menurut saya ini penting mendesak untuk segera pembentukan lembaga pengawas sesuai amanat Undang-undang itu,” tutur Sukamta pada Rapat Kerja di DPR, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Lebih lanjut, Sukamta juga mengungkapkan bahwa “Karena kasihan Pak Menteri kalau harus ngurusin urusan teknis kebocoran di sana, harus ngurus-ngecek, ini sayang. Mestinya Pak Menteri urusan-urusan yang strategis, taktis,” pungkasnya.
Di kesempatan yang berbeda, Trissia Wijaya selaku Head of Economic Opportunities Research dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) berpendapat bahwa terdapat dua hal yang perlu dipertimbangkan dalam membentuk badan Otoritas Perlindungan Data Indonesia atau Data Protection Officer (DPA).
Pertama, lembaga harus bebas dari segala pengaruh luar dan terisolasi dari kepentingan pribadi. Kedua, pemerintah perlu memastikan pembiayaan yang berkelanjutan untuk DPA.
Merespons hal tersebut, Johnny G. Plate selaku Menkominfo menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang telah disiapkan.
“Penyiapan tentang aturan-aturan turunan dari PDP, saat ini sedang kami siapkan baik PP maupun Perpres-nya. Sedang kami siapkan kerja sama dengan dua universitas negeri di Indonesia,” tutur dia, dalam RDP dengan Komisi I DPR itu.
Lantas, bagaimana pengaturan terkait tugas-tugas lembaga pelindungan data pribadi?
Merujuk pada Pasal 58 UU PDP, pada dasarnya, Pemerintah berperan dalam penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi.
Dalam hal ini, penyelenggaraan Pelindungan Data dilaksanakan oleh sebuah lembaga yang ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. sebagaimana bunyi Pasal 58 Ayat (2), (3) dan (4) UU PDP.
Pasal 59 UU PDP mengisyaratkan bahwa Lembaga yang menyelenggarakan Pelindungan Data bertugas melaksanakan:
- Perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi;
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi;
- Penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang;
- Fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
RAR








































