KUHP Baru: Memabukan Orang Lain Bisa Dipidana, Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Paham Ketentuannya!

KUHP Baru Memabukan Orang Lain Bisa Dipidana, Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Paham Ketentuannya!

KUHP Baru: Memabukan Orang Lain Bisa Dipidana, Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Paham Ketentuannya!

“Sejatinya, Pasal 424 KUHP Baru memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk.”

Sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com (11/12/2022), Hotman Paris baru-baru ini menyampaikan kritikan atas ketentuan mengenai konsumsi minuman yang memabukan pada Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Hotman pun juga mengingatkan para remaja yang sering mengkonsumsi minuman beralkohol agar berhati-hati jika tidak ingin dijebloskan kedalam penjara.

“Para remaja ne, Lo hati-hati mulai sekarang di pasal 424 KUHP yang baru disahkan disebutkan kalau Lo ke bar sama teman, teman Lo sudah mulai mabuk, kalau kamu tambah lagi minumannya kamu kena penjara, satu tahun,” Ujar Hotman Paris dalam akun Instagram pribadi miliknya @hotmanparisofficial, Kamis (8/12/2022).

Lebih lanjut, Hotman juga mengatakan bahwa ancaman pidana itu juga akan berlaku bagi para pegawai bar atau kafe yang menjual alkohol. Menurutnya, jika seorang pegawai memberikan minuman beralkohol kepada pengunjung yang sudah mabuk, tindakan ini dapat berakibatkan ancaman penjara selama satu tahun.

“Jadi kalau misalnya orang sudah mulai sedikit tipsy, terus oleh pegawai bar ditambah minumannya [pegawai bar bisa] masuk penjara, satu tahun penjara,” ujarnya.

Hotman juga menambahkan bahwa Pasal 424 KUHP Baru ini akan membuat bule atau wisatawan mancanegara takut jika datang ke Bali. Hal ini disebabkan karena, wisatawan yang datang ke Bali itu sering mabuk saat berada di dalam bar.

“Di sebuah bar pasti ada orang yang tipsy atau mabuk, apalagi di Bali bule-bule itu selalu tipsy. Jadi kalau pegawai bar nambah minuman bule yang sedang tipsy, pegawai barnya masuk penjara itu pasal 424 KUHP yang baru makanya bule-bule bakal ketakutan ne ke Bali,” tutur Hotman.

Merespons hal tersebut, sebagaimana dikutip dari detik.com (08/12/2022), Albert Aries selaku Jubir sosialisasi RKUHP menyebutkan bahwa simpulan Hotman Paris terlalu dini.

“Tidak benar jika ada yang menyimpulkan terlalu dini bahwa Pasal 424 ayat (1) KUHP membahayakan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif atau parekraf, apalagi jika dikatakan bahwa turis bisa menjadi sasaran dari pasal ini,” Ujar Albert.

Menurut Albert, Pasal 424 KUHP Baru mengenai tindak pidana yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk bukan merupakan pasal baru yang tiba-tiba muncul dalam KUHP baru.

“Ketentuan itu berasal dari Pasal 300 ayat (1) KUHP lama yang sampai saat ini masih berlaku, tidak pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, dan tidak pernah diprotes sebelumnya oleh Bang Dr Hotman Paris, SH, MHum, serta diadopsi kembali dalam KUHP baru sebagai konsekuensi dari Kodifikasi Terbuka-Terbatas,” ujar Albert.

“Jadi penerapan pasal ini dan praktik penegakan hukumnya nanti (3 tahun kemudian) tentu tidak akan jauh berbeda dengan keadaan yang ada saat ini, sehingga tidak perlu dikesankan berlebihan, seolah-olah KUHP baru ini berbahaya bagi masyarakat, pelaku usaha, dan turis yang berkunjung ke Indonesia,” lanjut Albert Aries.

Lantas, bagaimana ketentuan lengkap dari Pasal 424 KUHP baru yang tuai polemik itu?

Pasal 424 KUHP Baru ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (​​Rp10 juta)

Selain itu, setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II ​​(Rp10 juta), sebagaimana bunyi Pasal 424 ayat (2) KUHP Baru.

Terlebih, Pasal 424 ayat (3) KUHP Baru menyatakan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta.

Kendati demikian, mengacu pada Pasal 424 ayat (4) KUHP Baru, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 424 Ayat (1) sampai dengan ayat (3) KUHP Baru: 

  1. Mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV ( Rp200 juta); 
  2. Mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Jika pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f KUHP Baru yang menyatakan bahwa pencabutan hak dalam menjalankan profesi tertentu.

 

RAR

Dipromosikan