OJK Rilis Aturan Baru, Pahami Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR & BPRS!

OJK Rilis Aturan Baru, Pahami Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR & BPRS!
Image Source by jakartadaily.id

OJK Rilis Aturan Baru, Pahami Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR & BPRS!

“Sejatinya, terdapat perbedaan persentase Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyaluran Dana bagi pihak terkait dan tidak terkait.”

Sebagaimana dikutip dari Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 9 Desember 2022,  OJK baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) (“POJK No.23/2022”).

Adapun penerbitan aturan ini adalah dalam rangka menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan sektor riil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.

Lebih lanjut, diterbitkannya POJK No. 23/2022 ini sekaligus mencabut POJK No. 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Penyempurnaan ketentuan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) BPR dan BMPD (Batas Maksimum Penyediaan Dana) BPRS diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya.

Adapun penyesuaian pengaturan dalam POJK 23/2022 salah satunya adalah mengenai perlakuan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) dan BMPD (Batas Maksimum Penyediaan Dana) tertentu.

Lantas, bagaimana perbedaan BMPK dan BMPD Bagi Pihak Terkait dan Pihak Tidak Terkait diatur?

Pertama-tama, yang dimaksud dengan pihak terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 15 POJK 23/2022.

Lebih lanjut, pihak tidak terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang tidak mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 16 POJK 23/2022.

Terkait dengan penyediaan dana atau penyaluran dana kepada seluruh pihak terkait, ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal BPR atau BPRS, sebagaimana bunyi Pasal 6 Ayat (1) POJK 23/2022.

Adapun penyediaan dana terhadap pihak tidak terkait ditetapkan dalam Pasal 11 POJK 23/2022, yakni:

  • Penyediaan dana atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR atau BPRS lain yang merupakan pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20%dari modal BPR atau BPRS. 
  • Penyediaan dana dalam bentuk kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada 1 peminjam atau nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20% dari modal BPR atau BPRS.
  • Penyediaan dana dalam bentuk kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada 1 kelompok peminjam atau kelompok nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari modal BPR atau BPRS.
Dipromosikan