BPR Kini Dapat Nama dan Fungsi Baru Dalam UU PPSK, Bagaimana Ketentuannya?

BPR Kini Dapat Nama dan Fungsi Baru Dalam UU PPSK, Bagaimana Ketentuannya
Image Source by liputan6

BPR Kini Dapat Nama dan Fungsi Baru Dalam UU PPSK, Bagaimana Ketentuannya?

“Sejak disahkannya UU PPSK, kini BPR berganti nama serta dapat melakukan kegiatan transfer dana dan juga pertukaran valas.”

Melansir bisnis.com (15/12/2022), Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) menyatakan bahwa terdapat perubahan penamaan bagi Bank Perkreditan Rakyat atau yang biasa diketahui sebagai (“BPR”). 

Dengan perubahan penamaan ini, BPR yang semula disebut sebagai “Bank Perkreditan Rakyat” kini menjadi “Bank Perekonomian Rakyat”. Perubahan penamaan sebagaimana dimaksud termaktub dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”) yang baru saja disahkah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Baca Juga: RUU PPSK: Bank Perkreditan Rakyat Diberi Peluang Melantai di Bursa, Begini Penjelasannya!

Menkeu menilai bahwa UU PPSK dapat menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidang usahanya ke arah valuta asing (valas) dan transfer dana serta juga dapat menopang pertumbuhan bisnis UMKM.

“Hal ini dilakukan agar BPR semakin memiliki peran di dalam menopang bisnis UMKM yang menopang perekonomian Indonesia secara sangat penting,” ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Kamis (15/12/2022).

Terkait dengan penamaan dan fungsi baru BPR sebagaimana dimaksud, bagaimana ketentuan lengkapnya dalam UU PPSK?

Merujuk pada Pasal 14 Angka 1 UU PPSK bagian kedua mengenai “Perbankan” yang mengubah Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah yang mana terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dalam hal ini (“UU Perbankan”), definisi dari BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Angka 9 UU PPSK bagian kedua mengenai “Perbankan” yang mengubah Pasal 13 UU Perbankan terdapat perbedaan kegiatan usaha jika dibandingkan dengan UU Perbankan. Terdapat beberapa penambahan lingkup kegiatan usaha BPR dalam UU PPSK ini, beberapa di antaranya kewenangan mengenai transfer dana dan melakukan penukaran valas.

Berikut merupakan perbedaannya: 

Perbedaan Kegiatan Usaha BPR Sebelum dan Pasca Disahkannya UU PPSK
Pasal 13 UU PerbankanPasal 13 UU PPSK
Usaha BPR meliputi:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Usaha BPR kini meliputi:

    1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan dan Deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
    2. Menyalurkan dana dalam bentuk Kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
  • Melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah;
  1. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain;
  2. Melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing;
  3. Melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan;
  4. Melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah;
  5. Melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau
  6. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

 

RAR

Dipromosikan