BPR Kini Dapat Nama dan Fungsi Baru Dalam UU PPSK, Bagaimana Ketentuannya?
“Sejak disahkannya UU PPSK, kini BPR berganti nama serta dapat melakukan kegiatan transfer dana dan juga pertukaran valas.”
Melansir bisnis.com (15/12/2022), Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) menyatakan bahwa terdapat perubahan penamaan bagi Bank Perkreditan Rakyat atau yang biasa diketahui sebagai (“BPR”).
Dengan perubahan penamaan ini, BPR yang semula disebut sebagai “Bank Perkreditan Rakyat” kini menjadi “Bank Perekonomian Rakyat”. Perubahan penamaan sebagaimana dimaksud termaktub dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”) yang baru saja disahkah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Baca Juga: RUU PPSK: Bank Perkreditan Rakyat Diberi Peluang Melantai di Bursa, Begini Penjelasannya!
Menkeu menilai bahwa UU PPSK dapat menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidang usahanya ke arah valuta asing (valas) dan transfer dana serta juga dapat menopang pertumbuhan bisnis UMKM.
“Hal ini dilakukan agar BPR semakin memiliki peran di dalam menopang bisnis UMKM yang menopang perekonomian Indonesia secara sangat penting,” ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Kamis (15/12/2022).
Terkait dengan penamaan dan fungsi baru BPR sebagaimana dimaksud, bagaimana ketentuan lengkapnya dalam UU PPSK?
Merujuk pada Pasal 14 Angka 1 UU PPSK bagian kedua mengenai “Perbankan” yang mengubah Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah yang mana terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dalam hal ini (“UU Perbankan”), definisi dari BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Angka 9 UU PPSK bagian kedua mengenai “Perbankan” yang mengubah Pasal 13 UU Perbankan terdapat perbedaan kegiatan usaha jika dibandingkan dengan UU Perbankan. Terdapat beberapa penambahan lingkup kegiatan usaha BPR dalam UU PPSK ini, beberapa di antaranya kewenangan mengenai transfer dana dan melakukan penukaran valas.
Berikut merupakan perbedaannya:
Perbedaan Kegiatan Usaha BPR Sebelum dan Pasca Disahkannya UU PPSK | |
Pasal 13 UU Perbankan | Pasal 13 UU PPSK |
Usaha BPR meliputi:
| Usaha BPR kini meliputi:
|
RAR