UU PPSK Sah, Kini Pasar Kripto Diawasi OJK!

UU PPSK Sah, Kini Pasar Kripto Diawasi OJK!
Image Source by indiatimes.com

“Kini, OJK diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi aset kripto serta Kepala Pengawasan aset kripto ada dalam susunan dewan komisioner OJK”.

Dikutip dari dari laman tempo.co.id (16/12/2022), kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk mengawasi transaksi aset kripto. Adapun Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan bahwa UU PPSK bertujuan untuk memperkuat landasan hukum untuk reformasi pasar modal, pasar uang, valas, dan tak terkecuali aset kripto. Menurutnya, UU PPSK dianggap akan mendorong variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.

“Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK,” tutur Sri Mulyani di kompleks DPR, Kamis, 15 Desember 2022.

Lebih lanjut, mengutip bisnis.com (15/12/2022), Menkeu juga mengatakan bahwa pemindahan pengawasan OJK terhadap aset keuangan digital, termasuk aset kripto untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital khususnya dalam aspek perlindungan investor/konsumen.

“Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK. Hal ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dapat semakin kuat, khususnya dalam aspek perlindungan investor/konsumen,” ujarnya di kompleks DPR RI, Kamis (15/12/2922).

Kendati demikian, Menkeu juga mengatakan bahwa diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bappebti. Menurutnya, proses transisi tersebut diharapkan dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.

Merespons hal tersebut, sebagaimana dikutip dari bisnis.com (11/12/2022), Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) siap mengawal peralihan tersebut. 

Tirta Karma Sanjaya selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Komoditi mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh UU PPSK.

“Bappebti akan ikut keputusan pemerintah sesuai UU P2SK yang disahkan nanti, dan akan tetap melakukan tupoksinya pada masa peralihan tersebut dan siap berkoordinasi dengan OJK dalam proses peralihannya,” jelasnya kepada Bisnis.com, Minggu (11/12/2022).

Lantas, bagaimana ketentuan lengkap terkait pengawasan OJK terhadap asset kripto dalam UU PPSK?

Pada Pasal 8 Angka 4 Bagian empat mengenai “Otoritas Jasa Keuangan” UU PPSK yang mengubah Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No.21/2011”) atau dalam hal ini (“UU PPSK”), pada Pasal 6 Ayat (1) Huruf (e) disebutkan bahwa “Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, serta aset keuangan digital dan aset kripto.”

Selanjutnya pada Pasal 8 Angka 7 UU PPSK yang mengubah Pasal 10 UU No.21/2011, menyebutkan bahwa terdapat jabatan baru yakni seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang juga termasuk dalam Susunan Dewan Komisioner OJK.

Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 213 UU PPSK, Ruang lingkup Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) meliputi: 

  1. Sistem pembayaran;
  2. Penyelesaian transaksi surat berharga;
  3. Penghimpunan modal;
  4. Pengelolaan investasi;
  5. Pengelolaan risiko;
  6. Penghimpunan dan/atau penyaluran dana;
  7. Pendukung pasar;
  8. Aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto; dan
  9. Aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

 

RAR

Dipromosikan