Ini Penyebab Aset ‘Sultan’ Doni Salmanan Terbebas dari Jeratan Hukum

Ini Penyebab Aset ‘Sultan’ Doni Salmanan Terbebas dari Jeratan Hukum
Image Source by koyou.id

Ini Penyebab Aset ‘Sultan’ Doni Salmanan Terbebas dari Jeratan Hukum

“Pertimbangan ini diketahui diambil berdasarkan penilaian hakim bahwa aset-aset Doni sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana.”

Kamis, 15 Desember 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A menjatuhkan hukuman 4 (empat) tahun penjara kepada Doni Salmanan. Selain itu, afiliator robot trading Quotex ini juga diketahui dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim berupa pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Namun, satu hal yang dalam putusan hakim tersebut yang kemudian menjadi sorotan masyarakat serta juga menyulut amarah dari para korban kasus robot trading Quotex adalah bahwa Doni diketahui dibebaskan dari kewajiban untuk membayar ganti kerugian kepada korban.

Dilansir Bisnis, hal ini terjadi disebabkan karena Doni dinilai tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” jelas  Majelis Hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Kamis (15/12/2022).

Secara lebih lanjut, pertimbangan ini diketahui diambil berdasarkan penilaian hakim bahwa aset-aset Doni sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana karena hakim menilai regulasi trading atau binary option masih belum jelas. Sehingga, hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah yang disita untuk dikembalikan.

Bertentangan dengan penilaian hakim tersebut, Direktur Program Doktor Ilmu Pascasarjana Universitas Borobudur, Faisal Santiago, dilansir Kontan pernah pendapat mengenai bahwa uang yang dihasilkan dari binary option sejatinya termasuk kedalam uang hasil kejahatan sebab binary option dinilainya sebagai suatu kegiatan perjudian.

Mendukung pernyataan Faisal, Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, Ade Saptomo juga menilai binary option adalah sebuah permainan judi dengan dua pilihan yang berlawanan.  “Tidak ada pemain terus untung, yang kaya penyelenggara. Konteks Binary Option yang ada belakangan itu yang untung (penyelenggara),” terangnya dilansir Kontan, Minggu (18/12/2022).

Adapun sebagai informasi, Doni Salmanan memiliki sejumlah aset yang disita pada saat persidangan perkara ini yang mana setelah adanya putusan ini akan dikembalikan kepadanya. Hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah yang disita untuk dikembalikan.

 

AA

Dipromosikan