Pembangunan Properti Mangkrak? Ini Yang Dapat Dilakukan Konsumen
“Konsumen dapat meminta pembatalan pembelian dalam hal pelaku pembangunan lalai dalam memenuhi jadwal pelaksanaan pembangunan dan jadwal penandatangan PPJB dan akta jual beli.”
Baru-baru ini, beredar kabar bahwa calon pemilik apartemen Meikarta sedang berusaha untuk meminta uangnya kembali. Dilansir CNBC Indonesia, sejumlah calon pemilik tersebut merasa bahwa dirinya sudah tidak tertarik lagi dengan apartemen yang sudah mereka bayarkan sejak beberapa tahun lalu serta ada pula yang hingga kini diketahui belum menerima unitnya.
Baca Juga: Konsumen Meikarta Tak Kunjung Serah Terima Unit, Pahami Aturan Pre Project Selling!
“Inginnya uang balik utuh, saya hitung sudah keluar Rp230 jutaan, nggak ingin urusan sama Lippo lagi. Saya ambil tipe studio dengan harapan punya aset investasi, tapi kaya gini ya sudah mending balikin aja uangnya,” ujar salah satu pembeli unit apartemen Meikarta dillansir CNBC Indonesia, Rabu (14/12/2022).
Dari adanya peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa suatu pembangunan properti dimungkinkan untuk mangkrak dan berpotensi untuk merugikan konsumen. Lantas, apabila konsumen telah terlanjur mengeluarkan uang untuk propertinya, tahukah anda apa yang dapat dilakukan konsumen?
Dilansir situs Leo Siregar & Associates, terdapat sejumlah upaya yang dapat dilakukan konsumen. Sebagai langkah awal, dijelaskan oleh Leo Siregar & Associates bahwa konsumen harus melihat telah sejauh mana proses jual-beli dilakukan dengan pengembang. Umumnya pada saat hendak melakukan jual beli apartemen, antara developer dengan konsumen mengikatkan dirinya dalam suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Pada praktiknya, perkara ini dapat muncul baik pada saat konsumen melakukan pembayaran sebelum dilakukannya PPJB atau pada saat pemasaran serta setelah penandatangan PPJB. Berkaitan dengan ketentuan PPJB tersebut, pemerintah sejatinya telah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PP No. 12/2021)
Pada Pasal 22H PP No. 12/2021, dijelaskan bahwa konsumen dapat meminta pembatalan pembelian dalam hal pelaku pembangunan lalai dalam memenuhi jadwal pelaksanaan pembangunan dan jadwal penandatangan PPJB dan akta jual beli. Kemudian, apabila konsumen membatalkan pembeliannya tersebut, maka seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan sepenuhnya kepada konsumen.
Lebih lanjut, apabila telah berlangsung cicilan yang dibayarkan konsumen berdasarkan PPJB dengan pengembang, maka konsumen juga dapat memintakan pengembalian seluruh uang yang telah dibayarkan kepada pengembang. Sebab, menurut Leo & Associates pada dasarnya pengembang tersebut dikatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi atau lalai melaksanakan apa yang diperjanjikan.
Dari perspektif lain, pengembang sejatinya juga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Dalam Pasal 62 ayat (2) UU No. 8/1999, dijelaskan bahwa pelaku usaha yang tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan dan/atau tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
AA








































