Dalilkan Telah Terjadi “Oligopoli Ketat”, KPPU Menang Kasasi Lawan Lion Air Group

Dalilkan Telah Terjadi Oligopoli Ketat, KPPU Menang Kasasi Lawan Lion Air Group
Image Source by tiketlionair.net

Dalilkan Telah Terjadi “Oligopoli Ketat”, KPPU Menang Kasasi Lawan Lion Air Group

“Oligopoli ketat merupakan kondisi dimana 4 perusahaan terbesar memiliki pangsa pasar gabungan lebih dari 60% memiliki permintaan yang inelastis dan bekerja sama dalam penentuan harga.”

Selasa, 13 Desember 2022 yang lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diketahui memenangkan perkara melawan Lion Air Group pada tingkat kasasi Mahkamah Agung. Dilansir dari Putusan Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri, KPPU menilai bahwa perusahaan dibawah naungan Lion Air Group yakni Batik Air Indonesia, Lion Mentari dan Wings Abadi mengakibatkan terbentuk struktur berbentuk ‘oligopoli ketat’.

Dilansir dari Investopedia, pasar oligopoli adalah struktur pasar yang didalamnya hanya terdapat kapasitas kecil atau hanya sedikit saja, tetapi bisa memenuhi kondisi pasar secara signifikan. Secara khusus terkait oligopoli ketat, hal ini merupakan kondisi dimana 4 (empat) perusahaan terbesar memiliki pangsa pasar gabungan lebih dari 60% memiliki permintaan yang inelastis dan bekerja sama dalam penentuan harga.

Berkaitan dengan hal tersebut, perkara ini diketahui diawali dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia atas dugaan terjadinya oligopoli ketat. Selain Lion Air Group, terdapat pula 4 (empat) maskapai lainnya yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air dan Nam Air yang diketahui terlibat dalam perkara yang terjadi. 

Lebih lanjut, Majelis Komisi menemukan bukti bahwa sejatinya telah terjadi suatu kesepakatan antar pelaku usaha tersebut dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar. Kesepakatan tersebut diketahui juga dilakukan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah. 

Hal inilah yang kemudian berdampak pada terciptanya oligopoli ketat dengan berdampak terhadap berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik dan apabila pun, tersedia maka tiket tersebut akan memiliki harga yang relatif tinggi. 

Mengetahui hal tersebut, ketujuh maskapai tersebut dinyatakan melanggar Pasal 5 mengenai larangan membuat perjanjian dengan pesaing usaha untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dab/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen dan Pasal 11 mengenai larangan membuat perjanjian dengan pesaing usaha untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.

 

AA

Dipromosikan