Terjadi Gagal Bayar, Platform TaniFund Terancam Digugat oleh 128 Investor

Terjadi Gagal Bayar, Platform TaniFund Terancam Digugat oleh 128 Investor
Image Source by blog.tanifund.com

Terjadi Gagal Bayar, Platform TaniFund Terancam Digugat oleh 128 Investor

“Klien kami akan mengajukan gugatan secara perdata kepada pihak TaniFund dan para pengurus TaniFund jika dana klien kami tidak dikembalikan atau dibayar,” ujar kuasa hukum investor TaniFund, Hardi Syahputra Purba.”

TaniFund baru-baru ini digugat oleh 128 investornya akibat adanya permasalahan wanprestasi sehingga diketahui mengakibatkan para investor tersebut rugi hingga Rp14 miliar. Kuasa hukum investor tersebut menjelaskan bahwa kliennya diketahui hingga saat ini tidak lagi menerima imbal hasil dari investasi yang dilakukannya.

Berdasarkan penjelasannya, manajemen TaniFund berargumen bahwa faktor alam seperti hujan dan hama belakangan mengakibatkan gagal panen. Hal inilah yang kemudian memicu terjadinya gagal bayar terhadap investor.

“Management Tanifund berdalih bahwa kegagalan panen yang dialami oleh para petani, disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada para investor. Modal pokok klien kami juga tidak dikembalikan oleh Tanifund hingga saat ini dengan alasan sebagaimana diuraikan diatas, sehingga membuat para investor merasa dirugikan akibat perbuatan management Tanifund,” ujar kuasa hukum investor TaniFund, Hardi Syahputra Purba, dilansir Jitunews, Jumat (16/12/2022).

Mengetahui adanya dalih tersebut, para investor lantas diketahui mencoba mencoba menelusuri sumber-sumber informasi yang terpercaya guna mengetahui dan mengklarifikasi kebenaran dalil Tanifund tersebut. “Singkatnya Klien kami mencurigai management Tanifund saat ini telah melakukan kesalahan, kebohongan, kecurangan dan fraud dalam pengelolaan portofolio para investornya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Klien kami,” tegas Hardi.

Di lain sisi, Hardi juga merasa bahwa TaniFund tidak terbuka dan transparan dalam penyelesaian masalah ini. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya respon ataupun klarifikasi pasca diberikannya somasi yang dilayangkan oleh para investor.

Hal ini juga menurut Hardi menunjukan bahwa TaniFund telah melanggar sejumlah ketentuan yang terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 6/2022). Adapun ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya adalah:

  1. Pasal 2 POJK No. 6/2022, terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip Keterbukaan dan transfaransi informasi, patut diduga dari awal pihak tanifund tidak memberi pemahaman dan waktu yang cukup kepada klien kami terkait Perjanjian Penyaluran Fasilitas Pinjaman dan dengan sengaja dalam Perjanjian Penyaluran antara tanifud dengan klien kami menghapus atau menghilangkan tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada Tanifund.
  2. Pasal 8 ayat (1) POJK No. 6/2022, yang menyatakan bahwa PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili PUJK.
  3. Pasal 29 ayat (1) POJK No. 6/2022 yang mengatur terkait Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib melakukan konfirmasi pemahaman dan memberikan waktu yang cukup kepada calon konsumen atas klausula perjanjian sebelum calon konsumen menandatangani perjanjian.
  4. Pasal 30 ayat (4) POJK No. 6/2022 yang mengatur terkait PUJK dilarang mencantumkan klausula dalam Perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi/eksemsi (menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUJK kepada konsumen).

Atas hal tersebut, para investor meminta agar TaniFund segera beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini serta membuka ruang komunikasi dan/atau diskusi kepada para investor yang telah dirugikannya dan  segera mengembalikan dana yang telah diinvestasikan oleh Klien kami dan pembagian hasil sesuai dengan yang diperjanjikan atau disepakati.

“Klien kami akan mengajukan gugatan secara perdata kepada pihak TaniFund dan para pengurus TaniFund jika dana klien kami tidak dikembalikan atau dibayar,” tambahnya. 

 

AA

Dipromosikan