Drake Kalah Judi Bola Rp15 Miliar, Bagaimana Legalitas Judi di Indonesia?

Drake Kalah Judi Bola Rp15 Miliar, Bagaimana Legalitas Judi di Indonesia?
Image Source by kompas.com

Drake Kalah Judi Bola Rp15 Miliar, Bagaimana Legalitas Judi di Indonesia?

Kegiatan berjudi sejatinya dilarang jika diselenggarakan tanpa izin dan penyebaran informasi elektronik yang memuat perjudian dapat dipidana.”

Dilansir dari cnbcindonesia.com(18/12/2022), momen perhelatan turnamen bola internasional 2022 telah menjadi ajang judi bola besar-besaran dengan nilai pertukaran uang yang fantastis.

Perputaran uang judi bola dalam hal ini diperkirakan menembus US$35 miliar atau sekitar Rp545 triliun rupiah. Angka ini merupakan angka yang fantastis karena jumlahnya meningkat 65% jika dibandingkan dengan Piala Dunia 2018 yang digelar di Rusia.

Bahkan, melansir Complex.com (19/12/2022), seorang rapper terkenal bernama Drake juga menggeluti dunia perjudian bola ini. Sebut saja, dalam gelaran final turnamen akbar dunia antara Argentina dan Prancis, rapper asal Kanada Drake harus kehilangan uang meski sudah memasang taruhan untuk mendukung pada Argentina. 

Dalam hal ini, Drake menaruhkan harapan agar Argentina menang dari Prancis dalam kurun waktu 90 menit pertandingan. Sayangnya harapan Drake pun kandas karena dalam kurun waktu 90 menit skor pertandingan hanya bertahan 2-2 dan Argentina pun menang lewat adu penalti.

Dengan ini, meskipun Argentina tetap memenangkan pertandingan, taruhan yang dipasang oleh Drake tetap gagal. Alhasil, Drake harus menelan pil kekalahan taruhan dengan harus merelakan  US$1 juta atau sekitar Rp15,6 miliar.

Sebelum kekalahan ini, sebagaimana dikutip dari detikfinance.com (19/12/2022), Drake juga pernah kalah judi bola yakni dengan kehilangan US$649.000 kala Barcelona kalah melawan Real Madrid dengan skor 1-3 beberapa waktu lalu.

Lantas, jika aktivitas judi bola dilakukan di Indonesia, apakah diperbolehkan secara hukum?

Berikut dibawah ini adalah pengaturan terkait perjudian:

  1. Ditinjau dari KUHP (Versi Lama)

Berdasarkan KUHP lama, perjudian sejatinya diatur dalam Pasal 303 bis yang pada pokoknya menyebutkan bahwa setiap orang dikenai hukuman penjara maksimum empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Sepuluh juta rupiah dalam hal:

    1. Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303;
    2. Turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa untuk mengadakan judi itu.

Adapun Pasal 330 KUHP versi Lama mendefinisikan judi sebagai tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka dan juga termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan. 

  1. Ditinjau dari KUHP (Versi Baru)

Sedangkan, merujuk pada KUHP Baru, Pasal 427 menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta..

  1. Ditinjau dari UU ITE

Terlebih, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah diubah Oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat (2) menyebutkan bahwa pada pokoknya siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

RAR

Dipromosikan