UU PPSK disahkan, Kini Pegawai Tertentu OJK Bisa jadi Penyidik!

OJK Perbaharui Daftar Penyelenggara Fintech dengan Status Berizin

UU PPSK disahkan, Kini Pegawai Tertentu OJK Bisa jadi Penyidik!

“Dengan diundangkannya UU PPSK, tugas penyidikan dalam rangka pengawasan sektor jasa keuangan dapat diemban oleh pegawai tertentu OJK.”

Sebagaimana dikutip dari kontan.co.id (19/12/2022), kasus-kasus pidana pada sektor jasa keuangan tampaknya kian marak. Kejahatan di sektor ini sejatinya menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Sebagai contoh, kasus pidana seperti yang terjadi di Asuransi Jiwasraya hingga Wanaartha Life yang tak memberikan penyelesaian terbaik bagi nasabahnya.

Mengacu pada fakta bahwa kejahatan keuangan tak terhindarkan, Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”) yang baru saja disahkan DPR sejatinya telah memberikan solusi akan masalah tersebut.

Adapun solusi yang dimaksud ialah perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Lantas, bagaimana ketentuan lengkap terkait perluasan wewenang tersebut?

Merujuk pada Pasal 8 Angka 21 UU PPSK yang mengubah Pasal 49 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21/2011”), disebutkan bahwa penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas:

  1. Pejabat penyidik kepolisian negara republik Indonesia 
  2. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
  3. Pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Adapun merujuk pada Pasal 49 Ayat (3) sebagaimana termasuk dalam Pasal 8 Angka 21 UU PPSK, pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf c ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagai perbandingan, pada Pasal 49 UU No. 21/2011, penyidik OJK hanyalah kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan dalam UU PPSK, pegawai tertentu OJK dapat menjadi penyidik untuk melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan.

Merespon perluasan wewenang tersebut, Mirza Adityaswara selaku Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan bahwa selama ini yang belum ada adalah pegawai OJK yang menjadi penyidik.

“Selama ini yang belum ada adalah pegawai OJK menjadi penyidik gitu tapi tentu dengan sertifikasi ketentuan tertentu,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara sebagaimana dikutip dari kontan (19/12/2022).

Lebih lanjut, Mirza juga mengatakan bahwa perluasan wewenang tersebut bertujuan agar penyidikan bisa dilakukan lebih optimal yang mana ada teknis-teknis tertentu dalam kasus di sektor jasa keuangan.

Sejalan dengan Mirza, Dolfie selaku Ketua Panja RUU PPSK mengatakan bahwa adanya perluasan penyelidik tersebut dikarenakan ada kebutuhan ahli-ahli di sektor jasa keuangan untuk membantu menyidik kasus pidana sektor ini.

Lebih lanjut, Dolfie mencontohkan bahwa jika terdapat kasus pidana di industri kripto yang saat ini kurang dipahami banyak orang, OJK bisa memilih ahli kripto untuk menjalankan tugas penyidikan.

“Coba sekarang ada tindak pidana di kripto siapa yang bisa melakukan penyidikan?” ujarnya sebagaimana dikutip dari kontan (19/12/2022).

Untuk mekanismenya, Dolfie mengatakan bahwa OJK dapat memilih calon-calon penyidik yang dapat diambil dari pegawai OJK maupun ahli yang bekerja di swasta yang  nantinya diserahkan kepada kepolisian.

Nantinya, polisi akan melakukan pengecekan apakah calon-calon penyidik sebagaimana dimaksud bisa menjadi penyidik atau tidak. Dan nantinya disampaikan kepada Kemenkumham untuk dilakukan penarikan.

“Jadi nanti semacam ada fit and proper test dan kalau perlu ya ada pelatihan,” ujarnya.

 

RAR

Dipromosikan