Gopay Hingga OVO Bisa Dimohonkan Pailit oleh BI, Simak Ketentuannya!

Gopay Hingga OVO Bisa Dimohonkan Pailit oleh BI, Simak Ketentuannya!
Image Source by bplawyers.co.id

Gopay Hingga OVO Bisa Dimohonkan Pailit oleh BI, Simak Ketentuannya!

Dengan disahkannya UU PPSK, kini PJP seperti Ovo, Gopay dan DANA bisa dimohonkan pailit oleh BI.

Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”), Bank Indonesia (BI) kini akan memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap debitur yang salah satunya merupakan penyedia jasa pembayaran (PJP). 

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (14/12/2022), PJP sebagaimana dimaksud adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa. Adapun, contoh dari PJP yakni seperti OVO, GoPay, DANA, hingga LinkAja.

PJP dibawah naungan PT Dompet Anak Bangsa atau dalam hal ini “GoPay” pun merespons beleid tersebut.

Yogi Harsudiono selaku Head of Regulatory Affairs GoTo Financial mengatakan bahwa pihaknya akan patuh serta tunduk pada ketentuan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya, kami akan senantiasa patuh dan tunduk pada arahan dan peraturan yang diberlakukan regulator, termasuk Bank Indonesia,” ujar Yogi.

Sejalan dengan Yogi, Putri Dianita Ruswaldi selaku Vice President of Communication DANA menuturkan bahwa sejak berdiri sampai pada saat ini, DANA dalam menjalankan kegiatan usaha selalu mengedepankan kepatuhan dengan regulasi dan arahan Bank Indonesia. 

“Dengan adanya UU PPSK, DANA tentu saja akan tetap tunduk pada ketentuan dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sejalan dengan DANA dan Gopay, Melansir bisnis.com (19/12/2022), Karaniya Dharmasaputra selaku Presiden Direktur OVO mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung aturan yang memberikan kewenangan kepada BI untuk mempailitkan PJP. Menurutnya, aturan itu akan menjaga stabilitas sistem pembayaran, baik di sisi penyedia jasa maupun penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran.

Lantas, bagaimana bunyi aturan lengkap terkait kewenangan BI dalam mempailitkan  PJP

Mengacu pada Pasal 9 Angka 24 UU PPSK, pada Pasal 35 C disebutkan bahwa BI merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan PKPU terhadap debitur yang merupakan PJP. 

Selain terhadap PJP, BI juga diberikan wewenang untuk memohonkan pailit terhadap penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, perusahaan pialang pasar uang, penyedia sarana perdagangan, sarana kliring untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter, atau lembaga lainnya yang diberikan izin dan/atau penetapan oleh BI sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

RAR

Dipromosikan