UU PPSK: Istilah “Bank Gagal” Diubah dan Wewenang LPS Diperkuat!

UU PPSK Istilah Bank Gagal Diubah dan Wewenang LPS Diperkuat!
Image Source by republika.co.id

UU PPSK: Istilah “Bank Gagal” Diubah dan Wewenang LPS Diperkuat!

“Istilah ‘bank gagal’ diubah karena tidak lagi relevan dan jika ada indikasi ‘bank gagal’, LPS berwenang untuk langsung bertindak jika ada pemberitahuan tertulis dari OJK”.

Merujuk pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”) yang sebagaimana telah disahkan DPR, istilah “bank gagal” telah diubah. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 337 UU PPSK, pemerintah dan DPR lewat UU PPSK bersepakat untuk mengganti istilah “bank gagal” menjadi “bank dalam resolusi”.

Dikutip dari cnbcindonesia.com (21/12/2022) Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa terminologi “bank gagal” sudah tidak mencerminkan kondisi dari bank yang bersangkutan. Menurut Febri, bank yang dikatakan “gagal” atau “tengah sakit” di Indonesia sejatinya masih memiliki potensi untuk kembali sehat.

“Kalau bank gagal kesannya sudah ada di titik tertentu, padahal yang ingin kita cerminkan itu adalah bahwa kondisi bank tertentu ada dalam sense of continuum. Kita ingin melihat dia bagian dari proses,” ujar febrio secara kepada CNBC Indonesia via video conference, Senin (19/12/2022).

Lebih lanjut, Febrio juga mengatakan bahwa tak semua bank memiliki persoalan yang sama. Dalam hal ini, persoalan perbankan bukan hanya soal masalah likuiditas, tapi juga ada masalah insolvensi.

Insolvensi adalah keadaan orang atau perusahaan yang tidak dapat membayar utang atau kewajiban keuangannya dengan tepat waktu.

“Dalam konteks ini degree (tingkatan) dari insolvensi juga berbeda-beda,” jelas Febrio.

“Di dalam undang-undang ini, kita harapkan dan dilakukan cukup tegas adalah kapan dia disebut sebagai bank yang memiliki masalah likuiditas, atau kapan disebut sebagai insolvensi,” kata Febrio lagi.

Dalam menetapkan status ‘bank dalam resolusi’, tentu kata Febrio akan menggunakan indikator-indikator yang cukup objektif yang mana nantinya akan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Disamping diubahnya istilah “bank gagal” menjadi “bank dalam resolusi”, sebagaimana dikutip dari bisnis.com (20/12/2022), Fathan Subchi selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR RI mengutarakan bahwa dalam menangani “bank bermasalah”, fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diperkuat. Menurutnya, LPS bertugas lebih awal dalam hal meminimalisir risiko dari bank bermasalah.

“Ada mandat baru bagi LPS. Jika ada indikasi bank gagal, ada inisiatif LPS dengan cadangannya untuk lakukan early mitigation. LPS bisa turun secara cepat,” ujar Fathan dalam webinar pada selasa (20/12/2022).

Lebih lanjut, Purbaya Yudhi Sadewa selaku Ketua Dewan Komisioner LPS menilai perubahan pengaturan terkait kelembagaan LPS di UU PPSK bertujuan agar terdapat check and balance dengan tetap menjaga independensi LPS sehingga resolusi bank dapat dilakukan dengan efektif dan dengan tata kelola yang baik. 

“Kami meyakini bahwa pada implementasinya nanti, UU PPSK akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan perekonomian nasional melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal,” pungkasnya.

Definisi Bank Dalam Resolusi

Merujuk pada Pasal 7 Angka 1 UU PPSK, bank dalam resolusi adalah bank yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai bank yang:

  1. Mengalami kesulitan keuangan;
  2. Membahayakan kelangsungan usahanya; dan
  3. Tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi LPS

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 Angka 4 UU PPSK, fungsi LPS terdiri atas:

  1. Menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan;
  2. Menjamin polis asuransi;
  3. Turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya;
  4. Melakukan resolusi Bank; dan
  5. Melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Tugas LPS Dalam Menangani Bank Dalam Resolusi

Merujuk pada Pasal 7 Angka 5 UU PPSK, dalam menjalankan fungsi melakukan resolusi Bank, LPS bertugas:

  1. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi bank termasuk uji tuntas pada bank serta penjajakan kepada bank atau investor lain; dan
  2. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi Bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi.

Wewenang LPS Dalam Menangani Bank Dalam Resolusi

Mengacu pada Pasal 7 Angka 6, Pasal 6 Ayat (2) mengatakan bahwa terhitung sejak LPS menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas bank dalam resolusi, LPS  berwenang untuk:

  1. Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
  2. Menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Dalam Resolusi;
  3. Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Dalam Resolusi yang merugikan Bank Dalam Resolusi;
  4. Menjual dan/atau mengalihkan aset Bank Dalam Resolusi tanpa persetujuan debitur dan mengalihkan kewajiban Bank Dalam Resolusi tanpa persetujuan kreditur.

 

RAR

Dipromosikan