ANTAM Teken Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat, Apa Itu?

ANTAM Teken Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat, Apa Itu?
Image source: Tribun Wiki

ANTAM Teken Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat, Apa Itu?

“CSPA ini mewajibkan perusahaan target untuk memenuhi suatu condition precedent yang harus dipenuhi sebelum transaksi SPA tersebut dapat dilakukan.”

Baru-baru ini, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diketahui melanggengkan upaya awal kerjasama pelaksanaan Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery di Indonesia. Hal ini dilakukan pasca dilaksanakannya penandatanganan Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) antara kedua belah perusahaan.

Kami memerlukan banyak strategic investment dan strategic partner, transfer knowledge dan technology, product development, market penetration, dan lainnya. Dalam hal ini, kami sangat terbuka untuk terus menjalin kolaborasi, ” ujar Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan dilansir Kontan, Selasa (17/01/2023).

Penandatanganan CSPA ini sejatinya diketahui sebagai tindak lanjut dari  penandatanganan Framework Agreement untuk kerja sama Proyek Pengembangan Ekosistem EV Battery terintegrasi di Indonesia yang mencakup kegiatan pertambangan bijih nikel hingga industri daur ulang baterai yang telah dilakukan oleh Aneka Tambang bersama PT Industri Baterai Indonesia (IBC), dan Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd. (CBL) pada tanggal 14 April 2022 yang lalu. 

Setelah penandatanganan CSPA ini, kedua belah perusahaan juga secepatnya akan melakukan pemenuhan conditions precedent. Penandatanganan CSPA diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Pemegang Saham Bersyarat (Conditional Shareholders Agreement/Conditional SHA) pada tanggal yang sama. 

Secara khusus, Conditional SHA akan berlaku efektif setelah beralihnya sebagian kepemilikan saham Perseroan dalam PT Sumberdaya Arindo yaitu pada tanggal penyelesaian CSPA (Penyelesaian Transaksi). Lantas, tahukah anda apa yang dimaksud dengan CSPA?

Dilansir Elfram Weinsten Law Office, Share Purchase Agreement atau SPA itu sendiri terlebih dahulu adalah suatu perjanjian jual beli saham dimana perusahaan bertahan (purchasing company) membeli saham, sebagian besar atau seluruhnya, dari perusahaan target. Sehingga, perusahaan yang bertahan menjadi pemilik perusahaan target sebagai badan hukum itu sendiri.

Adapun CSPA ini mewajibkan perusahaan target untuk memenuhi suatu condition precedent (kewajiban pendahuluan) yang harus dipenuhi sebelum transaksi SPA tersebut dapat dilakukan. Dengan demikian, perbedaan antara SPA biasa dengan CSPA terletak pada adanya kewajiban pendahuluan tersebut.

Sebagai informasi, perjanjian semacam ini biasanya memerlukan proses investigasi uji tuntas yang ekstensif, mengingat fakta bahwa dengan pembelian saham perusahaan target, perusahaan yang bertahan menjadi pemilik semua aset, karyawan, hak dan usaha-usaha dari perusahaan target. Sebab, setiap utang atau janji-janji yang ada terhadap perusahaan target, setelah melakukan transaksi, menjadi tanggung jawab dan kewajiban perusahaan bertahan, meskipun tidak ada perubahan secara langsung pada identitas perusahaan sasaran.

AA

Dipromosikan