Kritik Cuti Bersama, ASN dan Swasta Tidak Perlu Dibedakan
“Apabila pemerintah menginginkan agar cuti bersama ini dihitung sebagai cuti tahunan, maka seharusnya ditetapkan seragam antara ASN dan pekerja swasta, jelas Akademisi Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Fitriana.”
Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan perbincangan terkait dengan ketentuan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti ini masuk kedalam perhitungan cuti tahunan.
“Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi diktum kelima SKB tersebut.
Sontak, hal ini menimbulkan perdebatan di masyarakat. Sebab, ada pihak yang merasa bahwa dengan dimasukkannya cuti bersama ke dalam perhitungan cuti tahunan akan mengurangi hak cuti yang dimiliki oleh masing-masing karyawan tersebut.
Bukanlah Kewajiban
Menanggapi hal ini, Akademisi Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Fitriana, menjelaskan bahwa cuti ini sejatinya bukan merupakan suatu kewajiban, melainkan kembali lagi menjadi pilihan bagi masing-masing karyawan tersebut apakah akan mengambilnya sebagai cuti atau tidak. Sehingga, apabila seseorang menolak untuk mengambil cuti tersebut, maka karyawan tersebut tetap diperbolehkan untuk masuk kerja dan tidak dipotong hak cuti tahunannya.
“Cuti bersama itu, kalau kita melihat dari surat edarannya, adalah suatu pilihan yang mana harus didasari dengan kesepakatan, baik itu terhadap pekerja ataupun serikat pekerja. Kalau kita berbicara tentang hak, tidak ada yang bisa memaksakan pekerja untuk mengambil cuti itu, dan pilihan tersebut harus dihargai perusahaan,” ujar Fitriana saat diwawancarai KlikLegal, Senin (16/01/2023).
Lantas, timbul pertanyaan mengenai bagaimana apabila seluruh karyawan dalam suatu perusahaan nyatanya mengambil cuti bersama sedangkan terdapat beberapa orang yang menolak untuk mengambil cuti tersebut dan memilih untuk masuk kerja?
Sebab, sebagaimana diketahui, akan terdapat suatu kondisi dimana perusahaan tidak akan mampu berjalan apabila hanya terdapat beberapa karyawan yang masuk untuk bekerja di perusahaan tersebut.
Menjawab isu ini, Fitriana menjelaskan bahwa hal tersebut kembali lagi kepada kebijakan perusahaan masing-masing. Perusahaan dapat pula mengambil kebijakan, dimana apabila terjadi kondisi seperti itu, yakni dengan meliburkan perusahaan secara keseluruhan tanpa memotong hak cuti tahunan karyawan tersebut.
Hal yang menjadi pasti adalah bahwa cuti tersebut, kembali lagi, adalah suatu hak dan pilihan dari masing-masing karyawan tersebut yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (kecuali apabila karyawan tersebut belum memenuhi kriteria pekerja yang dapat mengambil cuti tahunan sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan).
Baca Juga: Pemerintah Rilis Perppu Cipta Kerja, Dapatkah Dibatalkan?
Perbedaan Cuti ASN dan Swasta
Namun, menurutnya hal yang menjadi penting untuk dikritisi adalah adanya perbedaan kebijakan mengenai perhitungan cuti bersama sebagai cuti tahunan pada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pegawai swasta. Sebab, sebagaimana dijelaskan dalam SKB, perhitungan cuti untuk ASN dikecualikan dari perhitungan cuti tahunan.
Menurut Fitriana, seharusnya pemerintah tidak membeda-bedakan antara pengaturan cuti bersama antara ASN dengan pegawai swasta. Hal ini dikarenakan politik hukum seperti ini, menurut Fitriana, akan menimbulkan kecemburuan di masyarakat.
“Apabila pemerintah menginginkan agar cuti bersama ini dihitung sebagai cuti tahunan, maka seharusnya ditetapkan seragam antara ASN dan pekerja swasta bahwa ketentuannya akan seragam berlaku seperti itu, begitupun sebaliknya. Tidak seharusnya dilakukan pembeda-bedaan,” jelasnya.
AA








































