Benarkah Kartu BPJS dapat Digunakan untuk Treatment Kecantikan?
“Secara hukum, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik seperti skincare tidak termasuk dalam pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS”.
Dikutip dari laman tribunenews.com (13/01/2022), salah satu cabang brand kecantikan skincare terkemuka bernama Bening’s Clinic di Bengkulu dikabarkan akan memberikan promo treatment kecantikan gratis pada 16-17 Januari 2023 nanti.
Menariknya, treatment gratis ini tidak dipungut biaya sama sekali bagi warga yang memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Nadia Rahayu selaku Marketing Communication Benings Clinic Bengkulu mengajak seluruh warga di Bengkulu untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
“Semua Warga yang punya BPJS Kesehatan bisa dapat free treatment atau produk dari Bening’s, ” kata ujar Nadia.
Lebih lanjut, Nadia pun menjelaskan bahwa syarat dan ketentuan sangatlah mudah yakni untuk mendapatkan treatment gratis di Bening’s, persyaratannya hanya melakukan registrasi pada pukul 09.00-10.00 WIB dan memfollow akun Instagram milik Bening’s.
“Ini berlaku untuk umum ya, dan siap-siap mendapatkan treatment/produk gratis sesuai undian, ” tutur Nadia.
Ia menambahkan bahwa untuk treatment dengan product Bening’s Clinic, masyarakat tidak bisa tidak request dan treatment bisa digunakan hari itu juga.
“Customer wajib memfollow IG clinic masing-masing dan IG dr. Oky Pratama. Event ini hanya berlaku pada tanggal 16-17 Januari, dan kuotanya terbatas, ” paparnya.
Menurut Revandho Wibidiansa selaku Manager Benings Clinic Bengkulu, sejatinya digratiskannya treatment di Bening’s ini bertujuan untuk meningkatkan brand awareness benings clinic dikalangan pemegang kartu BPJS.
Baca Juga: Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Pinjaman Pembiayaan Perumahan Sampai 500 Juta
Kendati demikian, apakah treatment kecantikan termasuk manfaat yang diberikan oleh BPJS?
Pertama-tama, merujuk pada Pasal 5 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU No. 24/2011”) disebutkan bahwa salah satu bentuk penyelenggara jaminan sosial adalah BPJS Kesehatan.
Adapun Pasal 9 UU No. 24/2011 mengatakan bahwa BPJS Kesehatan memiliki tugas fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Lebih lanjut, dalam melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan, BPJS bertugas untuk:
- Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta;
- Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja;
- Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah;
- Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;
- Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial;
- Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan
- Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.
Mengacu pada Pasal 10 huruf f diatas, diketahui bahwa BPJS memiliki fungsi untuk membiayai pelayanan kesehatan.
Lantas, apakah treatment kecantikan dapat termasuk sebagai pembiayaan pelayanan kesehatan?
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (“Permenkes No. 28/2014”), disebutkan dalam sub bab Bagian C yang berjudul “Manfaat Jaminan Kesehatan” pada Poin 2 huruf f disebutkan bahwa pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan demikian, merujuk pada aturan normatif, seyogyanya penggunaan treatment kecantikan tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS
RAR








































