Twitter Digugat atas Kegagalan Menghapus Konten Ujaran Kebencian

Twitter Digugat atas Kegagalan Menghapus Konten Ujaran Kebencian
Image source: WallpaperAccess

Twitter Digugat atas Kegagalan Menghapus Konten Ujaran Kebencian

“Twitter dinilai melakukan pembiaran (tidak menghapus) konten yang berisikan penolakan terhadap fakta holocaust yang terjadi yang merupakan konten antisemit.”

Baru-baru ini, platform sosial media Twitter digugat ke pengadilan oleh sekelompok masyarakat di Berlin, Jerman. 

Dilansir TechCrunch, penggugat yang terkumpul dalam Persatuan Pelajar Yahudi Eropa (EUJS) menilai bahwa perusahaan Elon Musk ini gagal dalam menegakan aturan yang terdapat pada kebijakan aplikasinya, yakni terkait dengan konten kebencian terhadap Yahudi (antisemit).

“Meskipun Twitter melarang permusuhan antisemit dalam Aturan dan Kebijakannya, platform tersebut meninggalkan banyak konten semacam itu secara online. Bahkan jika platform diperingatkan tentang hal itu oleh pengguna,” tulis Techcrunch, Jumat (27/01/2023).

Pada kasus ini, Twitter dinilai melakukan pembiaran (tidak menghapus) konten yang berisikan penolakan terhadap fakta holocaust yang terjadi yang merupakan konten antisemit. Di sisi lain, Elon Musk dinilai telah berulang kali mengklaim Twitter akan menghormati semua undang-undang di negara tempatnya beroperasi (termasuk undang-undang pidato Eropa).

“Studi saat ini membuktikan bahwa 84% postingan berisi ujaran kebencian antisemit tidak ditinjau oleh platform media sosial, seperti yang ditunjukkan dalam studi oleh Center for Countering Digital Hate. Artinya, Twitter tahu bahwa orang Yahudi diserang secara terbuka di platform ini setiap hari dan bahwa antisemitisme menjadi hal yang normal di masyarakat kita. Dan respon platform sama sekali tidak memadai,” tulis TechCrunch.

Adapun sebagai informasi, selain diatur oleh kebijakan aplikasi masing-masing, hukum Indonesia juga mengatur bahwa konten ujaran kebencian terhadap salah satu suku, ras, atau agama dapat diberikan sanksi, dalam hal ini sanksi pidana. 

Hukum Indonesia Melihat Ujaran Kebencian

Hal ini tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

“Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA).” bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Adapun sanksi yang dimaksud ini ditegaskan pada Pasal 45A UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan delik Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 6 (enam) tahun serta pelaku yang melakukan juga dapat dikenakan denda hingga paling banyak Rp1 miliar rupiah.

AA

Dipromosikan