Space ‘Cohive’ Resmi Pailit, Ini Bedanya dengan PKPU
“Debitur yang dinyatakan pailit tersebut nantinya akan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.”
Baru-baru ini, dikabarkan bahwa PT Evi Asia Tenggara dengan merek dagang Cohive ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berada dalam keadaan pailit.
Hal ini kemudian memperbaharui status hukum perseroan dari yang sebelumnya ditetapkan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Adapun dilansir Bisnis, putusan ini nantinya akan berdampak terhadap beberapa akibat hukum dari perusahaan penyedia ruang kerja bersama (coworking space) ini.
“Menyatakan termohon PKPU dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan ini diucapkan,” tertulis dalam pengumuman bertanggal kemarin, (26/1/2023).
Berkaitan dengan pailit, maka segala kewajiban hukum yang dimaksud tersebut sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004). Pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 37/2004 dijelaskan bahwa debitur yang dinyatakan pailit tersebut nantinya akan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
Partner BP Lawyers, Ali Imron, menjelaskan bahwa harta tersebut akan diurus oleh seorang kurator sebagaimana diatur dalam UU No. 37/2004.
“Jadi sejak ada putusan (pailit), debitur sudah kehilangan haknya untuk melakukan pengurusan terhadap perusahaan. Harta pailit itu nantinya akan diurus dan dikuasai oleh kurator untuk kepentingan semua kreditur dan debitur. Terdapat pula hakim pengawas yang memimpin dan mengawasi jalannya kepailitan,” ujar Ali dalam wawancara bersama KlikLegal saat menanggapi putusan pailit Merpati, Rabu (8/6/2022).
Kemudian, Ali juga menuturkan bahwa seandainya di dalam proses kepailitan terdapat proses perikatan yang dinyatakan setelah adanya putusan, maka perikatan tersebut tidak dapat dibayarkan dari harta pailit yang ada. Hal ini disebabkan karena harta pailit itu akan digunakan sebagai pemberesan untuk keperluan kreditur.
Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan mengenai prosedur penanganan dari adanya kemungkinan tuntutan serta gugatan atas harta pailit. Ali mengatakan bahwa segala tuntutan dan gugatan mengenai hak atas harta pailit harus diajukan kepada kurator serta dilakukan melalui mekanisme pencocokan piutang.
Pailit berbeda dengan PKPU
Adapun sejatinya konsekuensi hukum keadaan pailit memiliki perbedaan dengan keadaan PKPU. Pada UU No. 37/2004, dijelaskan bahwa terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, sedangkan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kemudian mengenai harta, dalam PKPU yang melakukan pengurusan terhadap harta adalah pengurus perseroan. Sedangkan, yang mengurusi urusan harta dalam kepailitan adalah kurator.
Lebih lanjut, dalam PKPU, debitur masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya selama mendapatkan persetujuan dari pengurus. Sedangkan, Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.
Terakhir, Dalam PKPU, PKPU dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan. Sedangkan, Dalam kepailitan, setelah diputuskannya pailit oleh Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan.
AA








































