Antisipasi Monopoli Iklan Digital Google, Ini Langkah KPPU!

Antisipasi Monopoli Iklan Digital Google, Ini Langkah KPPU!
Image source: idseducation.com

Antisipasi Monopoli Iklan Digital Google, Ini Langkah KPPU!

“KPPU sampai saat ini masih memonitor dan akan meneliti lebih lanjut terkait dugaan monopoli iklan digital Google di AS, sehingga belum ada tindakan hukum.”

Dilansir dari cnnindonesia.com (26/011/2023), Sebagaimana diketahui, Google baru-baru ini dituding memonopoli iklan digital dan buntut dari tudingan tersebut, Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Pemerintah delapan negara bagian lainnya menggugat Google ke pengadilan di Alexandria, Virginia pada Rabu (25/1/203).

Adapun dalam gugatan tersebut Kementerian Kehakiman AS mendesak Google agar keluar dari bisnis pengendalian perangkat teknis yang mengatur pembelian, penjualan, dan lelang iklan digital.

Disamping itu, Kementrian Kehakiman AS juga menuntut Google agar memfokuskan usahanya pada bisnis intinya yakni mesin pencari serta produk-produk mereka yang lain yakni YouTube dan Gmail.

Lebih lanjut, Merrick Garland selaku Jaksa Agung AS juga mengatakan bahwa Google selama 15 tahun telah menerapkan menerapkan kebijakan “anti-kompetisi” yang meredam kebangkitan teknologi rival. 

Dalam hal ini, Garland menuding Google turut memanipulasi mekanisme lelang iklan guna memaksa pengiklan dan penerbit menggunakan perangkat mereka. Dengan begitu, Garland menuding google melakukan “praktik eksklusif” yang mungkin dapat menghancurkan kompetisi di industri teknologi iklan.

Merespon gugatan tersebut, Google menyebutkan bahwa tuntutan tersebut didasarkan oleh “argumen yang lemah”.

Dan Taylor selaku Wakil Presiden Global Ads Google mengatakan bahwa dengan gugatan tersebut, Departemen Kehakiman AS justru akan menghancurkan industri periklanan digital. 

Ancang-Ancang KPPU

Atas gugatan Kementerian Kehakiman dan tudingan Jaksa Agung AS tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dikabarkan akan menelaah lebih lanjut. Dalam hal ini, KPPU ingin melihat apakah monopoli iklan sebagaimana dituduhkan pada Google di As terjadi di Indonesia juga atau tidak.

Mulyawan Ranamanggala selaku Direktur Ekonomi KPPU mengatakan bahwa berdasarkan penelitian KPPU pada tahun 2020, Google Advertising dinilai belum menjadi pelaku usaha dominan dalam industri iklan digital di Indonesia.

“Namun, mengingat cepatnya perubahan di digital economy, kami akan melakukan penelitian kembali mengenai industri digital advertising dan apakah perilaku Google di USA juga terjadi di Indonesia,” ujar Mulyawan

Namun demikian, Mulyawan belum bisa berkomentar banyak terkait dugaan praktik monopoli iklan digital yang dituding pada Google tersebut. Dalam hal ini, Mulyawan mengatakan bahwa pihaknya masih harus mempelajari terlebih dahulu bagaimana duduk perkara yang terjadi di AS.

Lebih lanjut, merespon tudingan terhadap Google tersebut, Deswin Nur selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menjelaskan bahwa tindakan monopoli berdasarkan undang-undang belum dianggap melanggar. Kendati demikian, yang dapat dikategorikan melanggar adalah bagaimana pihak terkait menyalahgunakan kemampuan monopolinya. 

Deswin juga menyebutkan bahwa persoalan iklan digital Google memang sering menjadi perhatian otoritas terkait. Sebagai contoh, Google mengutamakan atau mengarahkan search engine ke usaha iklan digital yang terafiliasi dengan mereka saja. Menurut Deswin, hal tersebut merugikan perusahaan iklan lain.

“Itu yang tidak diperkenankan. Jika perusahaan iklan di Indonesia ikut menggugat atau melapor ke KPPU atas tindakan Google itu, tentunya bisa didalami dan dapat dilakukan penegakan hukum atasnya,” tegas Deswin.

Berkenaan dengan tuduhan monopoli google tersebut, bagaimana indikator monopoli secara hukum beserta sanksinya?

Pada dasarnya praktek monopoli diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan perubahannya pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha (PP No. 44/2021)

Pada Pasal 17 Ayat 1 UU No. 5/1999, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Adapun Pasal 17 Ayat (2) UU No. 5/1999 disebutkan bahwa pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan monopoli apabila: 

  1. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau 
  2. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau 
  3. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Sanksi mengintai

Terkait dengan sanksi, pelanggaran terhadap pelaku praktik monopoli diancam sanksi administratif berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 6 Ayat (2) huruf C PP No. 44/2021

Selain itu, Pelaku usaha yang terbukti melakukan monopoli dapat dikenai denda minimal Rp1 miliar sebagai denda dasar, yang dapat dikenai tambahan denda sebesar 50% dari total keuntungan atau 10% dari total penjualan berdasarkan penelaahan yang dilakukan oleh KPPU (Pasal 6 Ayat (2) huruf g Jo. Pasal 12 PP No. 44/2021).

RAR

Dipromosikan