Belajar dari Gugatan Rick Astley, Ini Hak-Hak Seorang Musisi

Belajar dari Gugatan Rick Astley, Ini Hak-Hak Seorang Musisi
Image source: Brainly

Belajar dari Gugatan Rick Astley, Ini Hak-Hak Seorang Musisi

“Baik hak moral dan hak ekonomi adalah suatu hak yang diberikan secara absolut bagi seorang pencipta, kecuali dialihkan olehnya.”

Baru-baru ini, penyanyi asal Amerika Serikat, Rick Astley, melayangkan gugatan kepada Yung Gravy atas dugaan pelanggaran hak cipta. Dilansir ABC News, pelantun lagu “Never Gonna Give You Up” ini menilai bahwa terdapat bagian dari lagu terbaru Yung Gravy yang merupakan komposisi lagu milik Rick.

Rick mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan lisensi apapun kepada Yung Gravy untuk menggunakan bagian dari lagunya. “Yung Gravy dan timnya diduga menghapus penggunaan komposisi yang mendasari lagu tersebut dan memasukkan elemen-elemen ini ke dalam Betty dalam teknik musik yang disebut interpolasi,” tulis ABC News, Minggu (29/01/2023).

Menanggapi gugatan ini, Yung Gravy mengatakan bahwa pihaknya tidak menggunakan rekaman original apapun dari Rick Astley. Bahkan, ia menilai bahwa komposisi yang ada dalam lagunya tersebut tidak dapat dibilang sebagai suatu sampel.

Akan tetapi, nyatanya putusan Pengadilan Tinggi Los Angeles menyatakan bahwa lagu Yung Gravy melanggar hak publisitas Rick Astley. Faktornya adalah bahwa dalam lagu Yung Gravy ditampilkan seorang penyanyi yang menirukan suara Rick Astley. 

Hal ini kemudian membuat masyarakat tidak dapat membedakan apakah ini suara Rick Astley atau bukan. “Dalam upaya untuk memanfaatkan popularitas dan niat baik Tuan Astley yang luar biasa, para terdakwa … berkonspirasi untuk memasukkan peniruan suara Tuan Astley yang disengaja dan hampir tidak dapat dibedakan,” tulis putusan tersebut dilansir ABC News.

Adapun dari adanya kasus ini kemudian menjadi pengingat bahwa seorang musisi selaku pencipta memiliki sejumlah hak yang dilindungi oleh hukum agar karyanya tidak dapat digunakan oleh orang lain tanpa seizin dirinya. 

Hukum Indonesia Melindungi Hak Musisi

Secara umum, sejatinya perlindungan hak kekayaan intelektual berkaitan dengan karya dari seorang musisi di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Dalam UU Hak Cipta ini, dijelaskan bahwa sejatinya suatu karya seperti dari lirik, komposisi nada, nyanyian, hingga lagu sebagai suatu keutuhan dilindungi dengan perlindungan hak cipta.

Hak ini diberikan dengan atas hak ekonomi dan hak moral yang dimana kedua hak ini memiliki kriteria perlindungan yang sifatnya berbeda. 

Sebagai contoh, konsep hak ekonomi sejatinya menekankan pada pemanfaatan atau hasil ekonomi yang timbul akibat suatu ciptaan. Hak ekonomi secara umum terbagi lagi menjadi dua, yaitu hak untuk mengumumkan (right to publish) dan hak untuk menyalin (right to copy atau copyright). 

Hak Ekonomi

Secara lebih konkret, Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta menjelaskan bahwa pencipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan diantaranya:

  1. Penerbitan ciptaan; 
  2. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya; 
  3. Penerjemahan ciptaan; 
  4. Pengadaplasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan; 
  5. Pendistribusian ciptaan atau salinannya; 
  6. Pertunjukan ciptaan; 
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan; dan
  9. Penyewaan Ciptaan.

Hak ini diberikan secara ekslusif kepada pencipta dari suatu karya tersebut. Dengan kata lain, setiap orang yang ingin melaksanakan hak ekonomi dari suatu karya wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta ini melarang setiap orang untuk menggunakan hak komersial suatu ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta tersebut.

Hak Moral

Di sisi lain, konsep hak moral adalah bentuk penghargaan yang melekat abadi para pencipta terhadap ciptaannya tersebut. Hak moral pada dasarnya merupakan upaya untuk mengikat pencipta dengan karyanya. 

Pasal 5 UU Hak Cipta menjelaskan bahwa hak moral tersebut dapat berupa hak pencantuman dalam karya, hak memodifikasi karya, dan hak untuk mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

UU Hak Cipta menjelaskan bahwa baik hak moral dan hak ekonomi adalah suatu hak yang diberikan secara absolut bagi seorang pencipta, kecuali dialihkan olehnya. Sehingga, pencipta atau pemegang hak cipta dimungkinkan untuk menuntut bahkan melaporkan secara pidana terhadap seorang pihak yang melanggar haknya tersebut.

AA

Dipromosikan