Mie Gacoan Mau Sertifikasi Halal? Pahami 10 Kriteria Produk Halal

Mie Gacoan Mau Sertifikasi Halal? Pahami 10 Kriteria Produk Halal
Image source: siapberbisnis

Mie Gacoan Mau Sertifikasi Halal? Pahami 10 Kriteria Produk Halal

“Mengacu kepada Kriteria Sistem Jaminan Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam HAS 23000, penamaan produk menjadi salah satu kriteria yang diperhatikan sebelum suatu produk dapat diberikan sertifikat halal.”

Baru-baru ini, usaha Mie Gacoan diketahui mengganti sejumlah nama menunya untuk keperluan sertifikasi halal. Dilansir Parapuan.co, terdapat 7 (tujuh) menu Gacoan yang diganti namanya. 

Adapun secara lebih lanjut, nama-nama menu yang diganti tersebut adalah:

  1. Mie Angel menjadi Mie Suit.
  2. Mie Setan menjadi Mie Hompimpa.
  3. Mie Iblis menjadi Mie Gacoan.
  4. Es Genderuwo menjadi Es Gobak Sodor.
  5.  Es Tuyul menjadi Es Teklek.
  6. Es Pocong menjadi Es Petak Umpet.
  7. Es Sundel Bolong menjadi Es Sluku Bathok.

Apabila mengacu kepada Kriteria Sistem Jaminan Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam HAS 23000, penamaan produk menjadi salah satu kriteria yang diperhatikan sebelum suatu produk dapat diberikan sertifikat halal. 

Berdasarkan panduan tersebut, suatu produk tidak boleh mengandung unsur penamaan secara merek yang haram dan tidak sesuai dengan kaidah agama islam.

Berdasarkan Surat Keputusan LPPOM MUI Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk, nama produk yang haram dan tidak sesuai kaidah islam adalah:

  1. Nama produk yang mengandung nama minuman keras, contoh rootbeer, es krim rasa rhum raisin, bir 0%, alcohol;
  2. Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, seperti babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog;
  3. Nama produk yang mengandung nama setan seperti rawon setan, es pocong, mie ayam kuntilanak;
  4. Nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan, seperti coklat Valentine, biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai e. Nama produk yang mengandung kata-kata yang berkonotasi erotis, vulgar dan/atau porno;

Selain mengenai nama, masalah bentuk produk juga dipertimbangkan tidak akan mendapat sertifikasi yaitu produk yang memiliki bentuk hewan babi atau anjing atau memiliki bentuk produk atau label kemasan yang sifatnya erotis, vulgar dan porno.

Baca Juga: Terbitkan Perpres Baru, Obat Hingga Alat Kesehatan Wajib Bersertifikat Halal!

Lebih lanjut, sejatinya terdapat 10 kriteria lain bagi suatu produk dapat dikatakan sebagai produk yang halal. Kriteria tersebut diantaranya adalah:

  1. Memiliki kebijakan halal, yakni berkaitan dengan kewajiban bagi perusahaan untuk menetapkan suatu kebijakan internal perusahaan terkait upaya komitmen untuk menghasilkan produk halal.
  2. Memiliki tim manajemen halal, yakni berkaitan dengan kewajiban bagi perusahaan untuk menyediakan sekelompok orang yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal di perusahaan. 
  3. Pelatihan, yakni berkaitan dengan kewajiban bagi perusahaan untuk menyediakan kegiatan peningkatan pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) dan sikap (attitude) terkait kompetensi sertifikat halal.  Pelatihan harus dilaksanakan setidaknya setahun sekali.
  4. Melakukan pemantauan terhadap bahan baku suatu produk untuk menjaga dari material yang haram.
  5. Menyediakan fasilitas produksi yang halal.
  6. Menyediakan prosedur tertulis mengenai aktivitas perusahaan yang mempengaruhi status kehalalan produk.
  7. Menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi yang menjamin produk tersebut dapat ditelusuri berasal dari bahan yang disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria fasilitas.
  8. Menjamin produk yang tidak memenuhi kriteria halal dimusnahkan atau tidak dijual ke konsumen yang membutuhkan produk halal.
  9. mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan sistem jaminan halal.
  10.  mempunyai prosedur tertulis kaji ulang manajemen yang dilaksanakan sekali dalam setahun.

Sebagai informasi, HAS 23000 ini merupakan persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI guna sertifikasi halal suatu produk. Seluruh kriteria tersebut wajib dipenuhi oleh perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal untuk produknya.

AA

Dipromosikan